https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8135482754179729
News  

3.122 Rumah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Program hingga Pelanggan 1.300 VA

SULSELNEWS.NET— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program yang sebelumnya menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 Volt Ampere (VA), kini diperluas hingga pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.

Appi mengatakan, program pembebasan iuran sampah telah berjalan sejak tahun lalu. Salah satu kriteria penerima manfaat saat itu adalah rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA.

Tahun ini, cakupan program diperluas dengan memasukkan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA.

“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing,” ujar Appi.

“Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” lanjutnya.

Menurut Appi, perluasan sasaran tersebut diharapkan membuat semakin banyak masyarakat mendapatkan keringanan melalui program iuran sampah gratis.

Khusus di Kecamatan Ujung Tanah, program tersebut telah menjangkau sebanyak 3.122 rumah.

Appi pun meminta pemerintah kecamatan memastikan rumah-rumah penerima manfaat diberikan penanda khusus berupa stiker. Penanda tersebut sekaligus menjadi bentuk informasi bahwa rumah tersebut telah masuk dalam program pembebasan iuran sampah.

“Di Kecamatan Ujung Tanah, sudah menjangkau 3.122 rumah. Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” jelasnya.

Namun, Appi menegaskan program tersebut bukan hanya ditujukan untuk memberikan keringanan biaya kepada masyarakat. Pemkot Makassar juga ingin menjadikan program iuran sampah gratis sebagai instrumen untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Warga yang mendapatkan pembebasan iuran tetap diminta menjalankan kewajiban memilah sampah dari rumah sebelum diangkut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengurangi volume sampah yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” tegas Appi.

Ia juga mendorong masyarakat tidak berhenti pada pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah yang telah dipilah, kata Appi, seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali sehingga memiliki nilai ekonomi bagi rumah tangga.

“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” katanya.

Dengan perluasan program tersebut, Pemkot Makassar berharap pembebasan iuran sampah dapat memberikan manfaat ganda bagi masyarakat. Selain meringankan pengeluaran rumah tangga, kebijakan itu diharapkan membangun kesadaran bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *