https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8135482754179729

Mantan Karyawan Rental di Gowa Bawa Kabur 12 PS5, Hasil Jual Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

SULSELNEWS.NET – Seorang mantan karyawan rental PlayStation (PS) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi setelah diduga membawa kabur 12 unit PlayStation 5 (PS5) milik mantan bosnya.

Pelaku berinisial Jasil (24) ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Gowa di lokasi pelariannya di Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Jasil kemudian dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan belasan unit PS5 tersebut.

Kasus ini bermula saat Jasil yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan di rental PS milik korban mendapat kepercayaan untuk membawa 12 unit PS5.

Kepercayaan tersebut diberikan karena Jasil pernah bekerja dengan korban. Ia kemudian berpura-pura menyewa 12 unit PS5 tersebut.

Namun, beberapa hari setelah membawa seluruh konsol game itu, Jasil justru menghilang. Korban kemudian mengetahui bahwa 12 unit PS5 tersebut telah dijual oleh pelaku.

Dalam aksinya, setiap unit PS5 disebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Februari 2026 di toko rental PS milik korban yang berada di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Saat menjalani pemeriksaan, Jasil mengakui kepada polisi bahwa hasil penjualan 12 unit PS5 tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“[Kutipan Ipda Aditya Pamungkas sesuai rekaman wawancara],” ujar Aditya.

Akibat kejadian tersebut, pemilik rental mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.

Polisi selanjutnya memproses Jasil atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Tahun 2023.

Atas dugaan perbuatannya, Jasil terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut, termasuk terkait penggunaan hasil penjualan barang milik korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *