https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8135482754179729
News  

Gaji dan TPP ASN Gowa Dikhawatirkan Telat, Plt Sekda Pastikan Pemerintah Bayar Tepat Waktu

Oplus_16908288

SULSELNEWS.NET— Kekhawatiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gowa terkait kemungkinan keterlambatan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang berpotensi memengaruhi proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Firdaus memastikan para pejabat pelaksana tugas yang saat ini diberi amanah menjalankan roda pemerintahan terus berupaya agar pembayaran gaji dan TPP ASN dapat dilakukan tepat waktu.

Menurutnya, berbagai langkah administratif tengah dilakukan untuk memastikan proses pembayaran tidak mengalami hambatan.

Salah satunya dengan melakukan konsultasi bersama Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Konsultasi tersebut membahas sejumlah aspek administratif dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pascapergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Salah satu poin yang dibahas yakni proses pembayaran gaji ASN pada prinsipnya sudah dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Perintah Bupati Gowa terkait penunjukan pejabat pelaksana tugas pada sejumlah SKPD, termasuk Plt Sekda dan Plt Kepala BPKAD.

Namun, khusus Plt Kepala BPKAD, masih terdapat hal yang perlu ditegaskan secara eksplisit dalam Surat Perintah Tugas (SPT).

Penegasan tersebut berkaitan dengan kewenangan Plt Kepala BPKAD untuk bertindak selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD).

Hal tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian administratif dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Firdaus mengatakan, langkah tersebut ditempuh agar proses pergantian pejabat tidak mengganggu jalannya pemerintahan, termasuk pemenuhan hak-hak ASN.

“Kami sedang berupaya agar proses pembayaran, khususnya gaji dan TPP, dapat berjalan tepat waktu. Kami memahami kekhawatiran teman-teman ASN. Karena itu, kami juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi untuk memastikan aspek administrasi dan kewenangannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Firdaus.

Plt Sekda Minta ASN Bersabar

Firdaus meminta para ASN Kabupaten Gowa tetap bersabar dan memberikan waktu kepada para pejabat pelaksana tugas untuk menyelesaikan proses transisi pemerintahan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tengah melakukan berbagai upaya agar proses administrasi dapat segera dituntaskan sehingga pembayaran hak ASN tetap berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Firdaus yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa berharap para pejabat lama, baik eselon II maupun eselon III dan IV, ikut memberikan dukungan selama masa transisi.

Menurutnya, dukungan dari pejabat sebelumnya dibutuhkan karena sejumlah pekerjaan pemerintahan yang bersifat mendesak tetap harus berjalan meskipun terjadi pergantian pejabat.

“Saya meminta dan sangat berharap agar para pejabat lama, baik Eselon II maupun Eselon III dan IV, bisa membantu mempercepat proses ini,” kata Firdaus.

Ia mengakui para pejabat pelaksana tugas menghadapi tantangan dalam mengoordinasikan sejumlah pekerjaan yang bersifat mendesak dalam beberapa hari terakhir.

“Dalam tiga hari terakhir ini kami para Pejabat Pelaksana Tugas agak kesulitan mengkoordinasikan tugas-tugas kami yang sangat urgent karena kurangnya support dari pejabat lama,” ungkapnya.

Pemerintahan Diminta Tetap Berjalan

Firdaus menilai dukungan dari pejabat sebelumnya tetap penting dalam memastikan administrasi dan koordinasi pemerintahan berjalan lancar.

Para pejabat lama dinilai memiliki pengalaman, pengetahuan teknis, serta pemahaman terhadap alur kerja pada masing-masing perangkat daerah.

Menurut Firdaus, seluruh pihak perlu memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan publik maupun pemenuhan hak-hak ASN.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersama-sama membantu proses transisi ini,” katanya.

Ia menegaskan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan harus menjadi perhatian bersama.

Pergantian pejabat, kata dia, tidak boleh menyebabkan pelayanan publik maupun hak-hak ASN terhambat.

Dengan adanya koordinasi antara pejabat pelaksana tugas dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Pemkab Gowa berharap berbagai persoalan administratif selama masa transisi dapat segera diselesaikan.

Para ASN juga diminta tidak berlebihan mengkhawatirkan pembayaran gaji dan TPP. Pemerintah Kabupaten Gowa melalui para pejabat pelaksana tugas masih melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar kewajiban pembayaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

“Untuk teman-teman ASN, mohon bersabar. Kami sedang bekerja dan berupaya menyelesaikan proses ini secepatnya. Kami tentu berharap semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Firdaus Madjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *