SULSELNEWS.NET–Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, saat membuka sekaligus membawakan materi pada kegiatan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) selaku mitra Yayasan BaKTI dalam Program INKLUSI.
Dalam pemaparannya mengenai komitmen pemerintah daerah, Hamka menegaskan bahwa UPTD PPA merupakan representasi sekaligus wajah pemerintah di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang mencari bantuan dan perlindungan.
“UPTD PPA harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik, bukan sekadar mencatat kasus atau melakukan pendampingan formalitas semata,” ujar Hamka.
Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Parepare ini menjelaskan, layanan UPTD PPA wajib berjalan secara terintegrasi dan komprehensif. Prosesnya meliputi penerimaan aduan, pengelolaan kasus, bantuan hukum, layanan medis, penyediaan rumah aman ( shelter ), hingga rehabilitasi sosial dan pemulihan korban trauma.
Ia menekankan tiga faktor utama yang harus dipenuhi dalam penguatan kelembagaan UPTD PPA, yakni alokasi anggaran yang memadai, sarana dan prasarana pendukung, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berkompeten.
“Dalam penanganan kasus kekerasan, semakin cepat layanan bergerak, semakin kecil dampak buruk yang dialami korban. Namun, respon cepat tersebut tetap harus berbasis SOP dan sensitif terhadap kondisi psikologis korban,” jelas mantan Kepala DPPKB Parepare tersebut.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, Hamka berharap kualitas pelayanan UPTD PPA Kota Parepare semakin optimal. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor dan aktif menghentikan aksi kekerasan di lingkungannya.
“Hentikan kekerasan, berani berbicara, dan pemerintah siap mendampingi,” tegasnya. (*)












