SULSELNEWS.NET–Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) melayangkan surat pengosongan kepada pengelola bangunan Pojok UMKM yang berlokasi di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare.
Langkah penertiban aset tersebut sempat mendapat komplain langsung dari pihak pengelola. Meski demikian, BKD menegaskan bahwa pengosongan bangunan Pojok UMKM harus dilakukan karena aset milik Pemkot Parepare tersebut menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait efektivitas pemanfaatannya.
Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Musdaliah Karim, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan Pojok UMKM merupakan aset sah milik Pemkot Parepare yang bersertifikat Hak Pakai Nomor 00145 dengan luas 53 meter persegi.
Menurut Musdaliah, permintaan pengosongan ini bertujuan untuk penataan serta optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) demi terwujudnya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan aset daerah.
“Langkah ini sekaligus untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Musdaliah, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, penataan aset yang dikelola secara baik dan akuntabel akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Apalagi lokasi Pojok UMKM berada di kawasan yang sangat strategis sehingga memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada PAD.
Mengenai niat para pelaku usaha, Musdaliah menuturkan bahwa Pojok UMKM selama ini berfungsi sebagai inkubator UMKM. Oleh karena itu, Pemkot Parepare tidak mematikan aktivitas mereka, melainkan merelokasi dan mengoptimalkan wadah tersebut di Balai Ainun bersama komunitas binaan Pemkot Parepare lainnya. (*)












