News  

RUU Guru dan Dosen Dibahas di Makassar, Pemkot Soroti Kesejahteraan Pendidik di Wilayah Kepulauan

SULSELNEWS.NET — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlangsung di Kota Makassar, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Komite III DPD RI untuk menginventarisasi materi RUU perubahan UU Guru dan Dosen sekaligus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan.

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyambut baik kunjungan Komite III DPD RI yang berlangsung di Ruang Rapat Sipakatau, Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar.

Menurut Aliyah, forum tersebut menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan kondisi serta aspirasi dunia pendidikan di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh anggota Komite III DPD RI di Kota Makassar. Kami menyambut baik forum ini sebagai ruang bersama untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi dunia pendidikan di daerah,” ujar Aliyah.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, tenaga pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga menyoroti persoalan guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di wilayah kepulauan serta daerah dengan tantangan geografis.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar tenaga pendidik mendapatkan kepastian hukum, perlindungan profesi, kesejahteraan, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

“Kami berharap pembahasan perubahan UU Guru dan Dosen dapat semakin memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, pengembangan kompetensi, serta perlindungan profesi guru dan dosen, termasuk tenaga kependidikan,” katanya.

Kunjungan kerja Komite III DPD RI tersebut turut dihadiri perwakilan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, PGRI, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Dalam forum itu, berbagai masukan dan persoalan terkait implementasi UU Nomor 14 Tahun 2005 dihimpun sebagai bahan penyempurnaan RUU.

Isu yang menjadi perhatian antara lain kesejahteraan, status kepegawaian, kepastian karier, sertifikasi, serta perlindungan hukum dan profesi bagi guru dan dosen.

“Harapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,” ujar Aliyah.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPD RI, dunia pendidikan, dan organisasi profesi terus diperkuat sehingga kebijakan nasional yang dihasilkan dapat menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di daerah.

“Semoga melalui kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak, kita dapat menghadirkan kebijakan pendidikan yang semakin adaptif, memberikan kepastian, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, dosen, dan tenaga kependidikan,” pungkasnya.