SULSELNEWS.NET —Setelah melakukan penggeledahan di rumah jabatan Bupati Gowa di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/09/26), Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa, langsung menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik utama tindak pidana Kortastipidkor Mabes Polri, Brigjen Pol, Hernowo Yulianto, menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan izin PBG dan perizinan lainnya.
” Setelah mendapatkan surat perintah, kami langsung melakukan penggeledahan baik di rumah jabatan bupati maupun di kantor Pemkab Gowa,”ujar Hernowo.
Selama penggeledahan kurang lebih 5 jam, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen dan bukti elektronik,”tegas Hernowo.
Brigjen Hernowo menambahkan penggeledahan ini tujuannya untuk menemukan Alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang.
Saat penggeledahan berlangsung, bupati Gowa, Husniah Talenrang, sedang berada di luar kota. Namun pihak penyidik mengaku sudah mengantongi surat perintah yang ditetapkan pengadilan.
Sejak adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan PBG di Kabupaten Gowa, Tim Reskrim Polresta Gowa Bersama Reskrim Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Namun sampai saat ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.












