Oleh: Y. Suwandy Mardan, (Advokat/Praktisi Hukum dan Mahasiswa Pascasarjana UMI)
SULSELNEWS.NET —Hak Angket DPRD merupakan instrumen pengawasan legislatif yang diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, praktiknya sering bergeser menjadi alat intervensi terhadap ranah privat kepala daerah. Tulisan ini menganalisis kasus Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang membahas dugaan perselingkuhan Bupati tanpa adanya kepastian hukum dan tanpa adanya kaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Postulat negara hukum menghendaki adanya pembatasan kekuasaan. Di tingkat daerah, pembatasan itu diwujudkan melalui fungsi pengawasan DPRD. Salah satu instrumennya adalah Hak Angket.
Permasalahan muncul ketika Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadikan “dugaan perselingkuhan Bupati” sebagai Tema Utama penyelidikan. Padahal, dugaan tersebut belum diproses secara hukum dan tidak terbukti ada kaitan dengan APBD atau penyalahgunaan jabatan.
Ruang Lingkup Hak Angket: Sifat Limitatif dan Fungsional
Pasal 100 ayat (2) UU 23/2014 merumuskan Hak Angket secara limitatif untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau peraturan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Bukunya Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Hak Angket adalah “hak politik, bukan hak yudisial” Artinya, DPRD hanya boleh menilai kebijakan, bukan memvonis perbuatan pribadi.
Dalam Pelaksanaan Hak Angket, Tiga unsur harus terpenuhi kumulatif:
1) Ada Perda/Perbup;
2) Diduga bertentangan dengan UU;
3) Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kasus Bupati Gowa, unsur pertama dan ketiga tidak terpenuhi. Perselingkuhan bukan Perda, dan tidak ada nexus kausal dengan APBD. Dengan demikian, Pansus Hak Angket telah melakukan ultra vires
Konstruksi Hak Privasi Kepala Daerah dalam Hukum Indonesia
Dasar Konstitusional
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kehormatan, martabat, dan perlindungan diri pribadi.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 5/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa pejabat publik tidak kehilangan hak privasi secara total. Pembatasan hanya boleh jika “proporsional dan menyangkut kepentingan umum”.
Pandangan Ahli
Prof. Mahfud MD dalam salah satu wawancara dengan kompas tertanggal 12 Maret 2021 menegaskan bahwa : “Standarnya adalah kaitan dengan jabatan. Kalau tidak ada, itu privasi.” Senada dengan Prof Mahfud, Prof. Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat bahwa lembaga negara hanya boleh melakukan apa yang diperintahkan UU berdasarkan asas legalitas.
UU 23/2014 tidak memerintahkan DPRD mengurus rumah tangga pejabat.
Prof. Bivitri Susanti menyebut praktik ini sebagai trial by parliament yang berbahaya bagi demokrasi.
UU PDP
UU 27/2022 Pasal 4 huruf c menempatkan data “kehidupan seksual” sebagai data pribadi spesifik. Membahasnya di forum terbuka tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran.
Problem “Tanpa Kepastian Hukum”: Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Pasal 8 UU 48/2009 menegaskan asas presumption of innocence, DPRD bukan pengadilan.
Ketika Pansus membahas “dugaan” seolah-olah fakta, maka terjadi premature judgment.
Akibat hukumnya:
1. Pidana
Bupati Gowa dapat Memasukkan Laporan Polisi terkait dugaan Pencemaran Nama Baik. Pasal 27A UU ITE – Pencemaran Nama Baik Elektronik.
2. Perdata
Bupati Gowa dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) Pasal 1365 KUHPerdata – Ganti rugi immateriil di Pengadilan Negeri Setempat karena harkat dan martabat telah dirusak oleh Pansus Tersebut.
3. Tata Usaha Negara
Gugatan PTUN atas SK Pembentukan Pansus karena Pansus telah melampaui kewenangan (Ultra Vires)
Kesimpulan:
1. Hak Angket DPRD bersifat limitatif dan fungsional. Objeknya hanya kebijakan, bukan moral privat.
2. Kepala daerah tetap subjek HAM. Hak privasi hanya boleh dibatasi jika ada kaitan langsung dengan jabatan dan setelah ada kepastian hukum.
3. Tindakan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang membahas dan mengulik Tentang Persoalan Privasi Bupati Gowa diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, melanggar UUD 1945, UU PDP, dan asas praduga tak bersalah.












