Polres Metro Jakarta Barat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kecurangan Pengemasan Minyak

SULSELNEWS.NET– Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka kasus kecurangan dalam pengemasan minyak goreng Minyakita, keduanya masing-masing, Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan Operator Perusahaan berinisial IH.

Terungkapnya praktik kecurangan dalam pengemasan minyak saat anggota Polresta Metro Jakarta Barat menemukan adanya kejanggalan dalam pengisian Minyakita di Perusahaan tersebut.

“Kuat dugaan adanya praktik kecurangan dalam pengemasan minyak sehingga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa 19.200 yang dikemas, ratusan ribu kantong plastik siap digunakan, 1 mesin packing, 6 mesin sealer, 6 mesin pengisian dan beberapa tangki minyak kapasitas 14 ton,” beber Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyyahdi, dalam keterangan Peranya, Rabu (19/3/2025).

Pamen Polri Tiga Bunga Melati di pundaknya itu menyebutkan kecurangan pengemasan yang ditemukan di tempat kejadian perkara tepatnya di Kavling DKI, Meruya, Kecamatan Kembangan saat pengedaran.

“Jadi isi 1 liter itu dikurangi. Hanya berat 800 hingga 850 Milliter saja. Menurut tersangka jika ia melakukannya dengan inisiatif sendiri tak ada pihak lain. Dan perusahaan nakal ini memang tidak ada transparansi. Keduanya dijerat pasal 120 UU Perindustrian dan UU 62 tentang perlindungan konsumen hukumannya 5 kalender tahunan denda 2 Miliar,” tegas Kombes Pol Twedy Aditya Bennyyahdi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *