SULSELNEWS.NET – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menilai wacana penyusunan undang-undang khusus terkait LGBT tidak perlu dilakukan apabila ketentuan hukum yang ada sudah dapat mengakomodasi persoalan tersebut. Menurutnya, isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai moral dan agama.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla kepada wartawan usai menjadi narasumber dalam Kongres Umat Islam (KUI) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
JK mengatakan, dalam pandangannya, persoalan LGBT lebih berkaitan dengan aspek moral dalam ajaran agama.
Karena itu, ia menilai tidak serta-merta diperlukan pembentukan undang-undang khusus untuk mengaturnya.
“Ya, itu kan segi moral. Jadi LGBT ini bagi saya haram. Kalau haram itu tidak perlu ada undang-undangnya,” ujar Jusuf Kalla.
Meski demikian, ia menilai setiap wacana penyusunan regulasi tetap harus dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi penerapan hukumnya.
Menurut JK, pembentukan aturan khusus bukan perkara sederhana karena berkaitan dengan mekanisme pembuktian dan implementasi di lapangan.
“Karena itu juga akan susah sekali dibuktikannya. Nanti kita harus dibahas untuk hukumnya apa. Tapi yang terbesar hukumnya haram,” katanya.
Lebih lanjut, Jusuf Kalla menyebut apabila Kongres Umat Islam menghasilkan rekomendasi terkait regulasi tersebut, pembahasannya perlu melibatkan para ulama dan ahli hukum agar dapat dikaji sesuai kewenangan masing-masing.
“Saya sendiri tidak tahu, itu para ulama yang mengerti tentang apa yang diwajibkan oleh ahli hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat pengaturan secara formal mengenai isu tersebut, prosesnya harus melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut JK, selama aturan yang ada dinilai masih dapat mengakomodasi persoalan tersebut, maka tidak perlu dibentuk undang-undang khusus.












