News  

IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta dan Desak Jaminan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis

SULSELNEWS.NET —Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan berbagai konstituen dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. IJTI menilai perlindungan hukum yang kuat terhadap karya jurnalistik sudah sangat mendesak di tengah masifnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (*artificial intelligence*).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa karya jurnalistik baik berupa teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual yang lahir dari proses penyerapan informasi yang kredibel, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi di lapangan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya karya jurnalistik mendapatkan tempat yang terhormat dalam regulasi hak cipta nasional.

Sehubungan dengan pembahasan revisi tersebut, IJTI menyatakan sikap dan poin-poin utama sebagai berikut:

– Mendukung Penuh Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta: IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai salah satu objek karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.
– Menuntut Jaminan Royalti dari Platform Asing: Di era digital saat ini, platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita secara masif memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis mereka tanpa kompensasi yang seimbang. IJTI meminta revisi UU Hak Cipta ini secara tegas mewajibkan platform asing memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik tanah air.
– Royalti Melekat Seumur Hidup bagi Jurnalis: IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti atas karya jurnalistik tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, melainkan juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya tersebut. Kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama dari keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas.
– Harmonisasi dan Tidak Bertentangan dengan UU Pers: IJTI menekankan bahwa masuknya karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta harus berjalan selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru ini harus dipastikan tetap menjaga kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk mendapatkan informasi, bukan justru menjadi alat pembatasan.

Melalui siaran pers ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal ketat proses revisi UU Hak Cipta ini.

IJTI berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan ini bersama Dewan Pers demi terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *