SULSELNEWS.NET —Keluarga besar Fadil Imran menegaskan tidak ada dukungan dalam kasus yang menimpa Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Keluarga menilai apa yang terjadi masalah personal dan tidak terkait dengan lainnya.
Pernyataan sikap resmi keluarga Bupati Gowa tersebut dibacakan oleh Zaky Ramadhan penasihat hukum yang diberi kuasa secara resmi oleh saudara – saudara kandung Husniah Talenrang.
Diantaranya Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye (Bupati Takalar), Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani dan Muhammad Yanuar Iswandi lengkap dengan tanda tangan.
Juru Bicara Putra-Putri Almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba & Almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang, Zaky Ramadhan, mengatakan bahwa Jabatan Bupati Gowa yang diemban oleh Saudari Sitti Husniah Talenrang (HT) adalah amanah publik yang sah, di mana sumpah jabatannya diucapkan secara personal di bawah kitab suci.
“Oleh karena itu, segala tanggung jawab moral, etika, tata kelola pemerintahan, hingga risiko hukum yang melekat di dalamnya wajib dipertanggungjawabkan secara personal oleh beliau sendiri, bukan menjadi beban paket keluarga besar,” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, keluarga besar sangat menyayangkan dan menolak keras manuver politik dari kubu Saudari HT dan kelompoknya yang belakangan ini secara masif memproduksi framing, memanipulasi keterkaitan keluarga, serta memunculkan kembali dokumentasi lama, termasuk menyeret nama kakak beliau M. Fadil Imran.
Menurutnya, taktik “kamikaze politik” yang mencoba menyeret orang masuk ke dalam pusaran masalah ini demi menciptakan pengalihan fokus adalah tindakan yang tidak mencerdaskan publik.
“Kami tegaskam dengan jelas jangan jadikan nama besar keluarga sebagai tameng untuk berlindung dari konsekuerisi etika kepemimpinan Anda, Saudari HT,” tegasnya.
Keluarga Tidak Benarkan Pelanggaran Etika dan Norma
Zaky Ramadhan mengatakan, pihak keluarga mengambil sikap tegas tidak berdasarkan asumsi, desas-desus, atau kepentingan politik sepihak. Selama satu tahun terakhir, pihak keluarga telah memfaktakan, mengumpulkan, dan memvalidasi runutan data serta temuan yang valid tanpa melangkahi proses hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Berdasarkan fakta-fakta objektif tersebut, keluarga besar menyimpulkan dan mempercayai telah terjadinya penyimpangan etika, moral, dan norma sebagai pejabat publik yang dilakukan oleh Saudari HT bersama Saudara Muhammad Basri (MB) atau BK,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pihak keluarga sudah berulang kali mengingatkan, menegur, dan berupaya maksimal secara internal agar HT mengubah perilaku tersebut agar selaras dengan norma yang berlaku. Hanya dalam diskusi internal keluarga besar, HT justru berkeras membela BK.
“Sikap membela penyimpangan, memutarbalikkan fakta, tidak berjiwa ksatria, serta melakukan kebohongan publik ini jelas bukan cerminan nilai-nilai yang ditanamkan oleh orang tua kami, dan sama sekali tidak patut dicontoh oleh seorang pejabat publik,” ungkapnya.












