SULSELNEWS.NER – Kuasa hukum Bupati Gowa angkat bicara terkait dugaan upaya penyegelan Rumah Jabatan Bupati Gowa oleh sekelompok massa.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, menilai tindakan tersebut, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amir menegaskan bahwa rumah jabatan merupakan aset milik pemerintah daerah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.
“Rumah jabatan merupakan aset milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghalangi akses, mengambil alih, atau melakukan penyegelan terhadap aset pemerintah harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Amir.
Ia menambahkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, menurutnya, hak tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum.
“Negara adalah negara hukum. Setiap bentuk penyampaian aspirasi tentu dijamin oleh konstitusi, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi melanggar hukum atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan tindakan penyegelan tanpa kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun perdata, bergantung pada fakta serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan keberatan maupun aspirasi. Menurutnya, dinamika politik tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun keamanan aset pemerintah daerah.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun kami berharap seluruh proses dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya dinamika politik di Kabupaten Gowa dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa menjadi sorotan publik menyusul bergulirnya pembahasan hak angket serta berbagai polemik politik yang berkembang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa penyegelan rumah jabatan benar-benar telah terjadi. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum.












