SULSELNEWS.NET — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempercepat proses pembayaran gaji dan hak keuangan bagi 10.992 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Gowa telah menyetorkan data ASN yang berada di bawah struktur masing-masing.
Kondisi tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mempercepat proses pembayaran gaji yang sebelumnya terkendala persoalan administrasi dan kewenangan pejabat pengelola keuangan.
Percepatan itu dilakukan setelah Pemkab Gowa mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta jajaran teknis Pemkab Gowa melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).
FGD membahas persoalan administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak terhadap proses pembayaran gaji ASN.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Firdaus, mengatakan hasil FGD tersebut memberikan arah penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini menghambat proses pembayaran gaji.
“Dari hasil FGD, kita sudah mendapatkan arahan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan. Persoalan ini bukan karena tidak adanya anggaran, tetapi ada proses administrasi dan kewenangan yang harus kita benahi agar pembayaran gaji dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Firdaus kepada wartawan melalui telepon, Selasa (8/9/2026).
Firdaus mengaku bersyukur karena hampir seluruh SKPD telah menyetorkan data ASN yang berada di bawah struktur masing-masing.
“Kami bersama pejabat yang lain terus bekerja, khususnya di bidang keuangan, agar proses pembayaran puluhan ribu gaji ASN secepatnya terbayar,” ungkapnya.
Menurut Firdaus, salah satu tahapan yang masih harus diselesaikan adalah proses cut-off pada Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Gowa.
Persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kewenangan pejabat pelaksana setelah pejabat definitif dibebaskan sementara dari tugas jabatan dalam rangka pemeriksaan.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana seluruh proses administrasi ini kita selesaikan sesuai ketentuan. Kita tidak ingin mengambil langkah yang justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Dalam FGD, pemerintah pusat memberikan arahan terkait penyesuaian pejabat pelaksana dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Pelaksana Harian (Plh.) apabila pejabat definitif masih berstatus dibebaskan sementara dari tugas jabatan.
Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memastikan terdapat pejabat yang memiliki dasar kewenangan dalam menjalankan tugas pemerintahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pembahasan juga mengarah pada penataan jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Penataan tersebut berkaitan dengan rantai kewenangan pengelolaan keuangan daerah, termasuk fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa BUD.
Selain itu, Pemkab Gowa melakukan penyelarasan surat penugasan pejabat pelaksana, keputusan pejabat pengelola keuangan serta kewenangan administrasi yang berkaitan dengan proses pembayaran.
Aspek teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) juga menjadi bagian pembahasan.
Penyesuaian administrator dan akses sistem akan dilakukan setelah terdapat kepastian mengenai pejabat yang memiliki kewenangan secara administratif.
Dengan demikian, persoalan SIPD-RI bukan menjadi hambatan utama. Penyesuaian sistem akan mengikuti dokumen dan legalitas pejabat yang telah ditetapkan.
Khusus proses cut-off Setwan, Firdaus memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi agar tahapan tersebut segera diselesaikan.
Ia menegaskan pembayaran gaji ASN harus segera ditangani karena menyangkut hak ribuan ASN dan kebutuhan keluarga mereka.
“Kami upayakan besok, Rabu (9/9), pihak Inspektorat sudah melaksanakan cut-off di kantor Sekwan sehingga proses pembayaran gaji sekali lagi dapat diselesaikan,” tegas Firdaus.
Menurutnya, penyelesaian cut-off tersebut menjadi bagian penting untuk memperlancar tahapan administrasi pembayaran gaji.
“Pemerintah daerah tentu memahami bahwa gaji ini menyangkut kebutuhan ASN dan keluarganya. Karena itu, penyelesaiannya menjadi prioritas dan akan kita percepat, tetapi tetap harus melalui mekanisme dan kewenangan yang sah,” katanya.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap pejabat yang sebelumnya dibebaskan sementara dari tugas jabatan tetap berjalan sesuai ketentuan disiplin ASN.
Dengan demikian, proses pemeriksaan dan penyelesaian pembayaran gaji dilakukan secara paralel.
Pemkab Gowa berharap dengan hampir seluruh data ASN telah disetorkan SKPD dan proses cut-off Setwan dapat diselesaikan, seluruh tahapan administrasi pembayaran gaji dapat segera dituntaskan.
Pemerintah daerah memastikan proses tersebut terus dikebut agar hak keuangan 10.992 ASN Gowa dapat segera dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)












