
SULSELNEWS.NET— Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi persoalan parkir di sejumlah kawasan perkotaan.
Salah satunya melalui kajian pembangunan kantong parkir dengan memanfaatkan lahan kosong milik pemerintah maupun swasta guna mengurangi penggunaan badan jalan dan mendukung kelancaran lalu lintas.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2026).
Sekda Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan konsep penataan parkir telah disiapkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
“Kawasan Kantor Wali Kota Makassar atau Balai Kota menjadi salah satu prioritas penataan,” ujarnya.
“Tingginya aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kunjungan masyarakat membuat kebutuhan ruang parkir di kawasan area Balai kota semakin mendesak,” tambah Zulkifly.
Khusus kawasan Balai Kota, penataan diarahkan untuk mengurangi kendaraan yang selama ini menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Ia menilai pembenahan di pusat pemerintahan penting untuk menciptakan ketertiban sekaligus menjadi contoh dalam pemanfaatan ruang publik.
“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Pemkot Makassar menjajaki pemanfaatan lahan kosong di sekitar Balai Kota, termasuk lahan milik perusahaan yang belum digunakan.
Salah satu konsep yang dipertimbangkan adalah pembangunan fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana untuk meningkatkan kapasitas parkir tanpa mempersempit ruang jalan.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid,” ungkapnya.
“Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” sambung Sekda.
Selain pembangunan fasilitas baru, optimalisasi pemanfaatan fasilitas umum juga menjadi bagian dari kajian.
Namun, Andi Zulkifly menegaskan bahwa setiap rencana harus tetap memperhatikan fungsi utama fasilitas publik, khususnya trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah lokasi masuk dalam kajian awal, di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, Jalan Mawas hingga kawasan Balai Kota.
Menurutnya, rencana tersebut masih membutuhkan kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama menyangkut aspek regulasi, teknis pembangunan, kebutuhan anggaran dan pola kerja sama agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah alternatif pembiayaan dan pengelolaan yang dapat dipertimbangkan, mulai dari penyertaan modal pemerintah daerah hingga kerja sama dengan pihak swasta atau pengelola parkir.
Lebih lanjut, Andi Zulkifly mencontohkan model kerja sama yang diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu referensi untuk dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan fasilitas parkir di lokasi lain.
“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.
Untuk mematangkan konsep tersebut, sejumlah perangkat daerah dilibatkan dalam kajian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD terkait lainnya diminta menelaah aspek teknis, regulasi, aset dan pembiayaan.
Andi Zulkifly menekankan bahwa rencana pembangunan kantong parkir belum memasuki tahap pelaksanaan. Seluruh usulan masih harus melalui penilaian menyeluruh untuk memastikan kelayakan dan dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat serta tata kelola ruang kota.
“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Apabila hasil kajian dinyatakan layak dan sesuai regulasi, konsep tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mendapatkan persetujuan, termasuk terkait skema pelaksanaan dan penganggarannya.
Melalui rencana ini, Pemkot Makassar berupaya menghadirkan solusi parkir yang lebih terencana dengan mengoptimalkan potensi lahan yang tersedia.
“Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tukasnya. (*)












