
SULSELNEWS.NET — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro yang terdampak penertiban. Program ini menjadi upaya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat di tengah penataan ruang publik.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi mendorong agar penataan kota berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil melalui pendampingan dan akses permodalan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan wali kota untuk membantu PKL terdampak penertiban agar tetap memiliki kesempatan mengembangkan usaha.
“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).
Program fasilitasi akses permodalan ini dilaksanakan pada 12–16 Oktober 2026 dengan menyasar seluruh 15 kecamatan di Makassar. Sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL telah diakomodasi dalam program tersebut.
Menurut Arlin, pelaksanaannya menggunakan pendekatan jemput bola. Tim Inkubasi Pembiayaan mendatangi wilayah kecamatan untuk memberikan sosialisasi, melakukan asesmen usaha, serta membantu pedagang mempersiapkan persyaratan pengajuan pembiayaan.
Pendampingan juga mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan transaksi digital melalui QRIS, serta fasilitasi pertemuan dengan pihak perbankan.
Program ini dijalankan Dinas Koperasi dan UKM Makassar bersama Bank Sulselbar, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Arlin menegaskan, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memperkuat usaha mikro, khususnya pedagang yang terdampak penataan ruang publik.
“Ini merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota Makassar terkait akses permodalan bagi UMKM kena dampak penertiban,” jelasnya.
Ia menjelaskan, program ini tidak hanya memberikan informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendampingi pelaku usaha agar lebih siap mengakses layanan perbankan.
Pemerintah berharap dukungan permodalan dapat digunakan untuk memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pemasaran usaha.
Meski demikian, Arlin menegaskan bahwa pengajuan KUR tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Fasilitasi pemerintah bukan merupakan jaminan bahwa seluruh pengajuan akan disetujui.
Melalui program tersebut, Pemkot Makassar berupaya menjaga keseimbangan antara penataan ruang publik dan keberlangsungan ekonomi warga.
“Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga. Artinya, tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutup Arlin. (*)












