150 Ton Sampah Gowa Disulap Jadi Listrik, Skema Regional Mulai Jalan

SULSELNEWS.NET —– Pemerintah Kabupaten Gowa resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Penandatanganan strategis lintas wilayah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar ini dilaksanakan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (4/4). Kesepakatan makro ini merupakan langkah teknokratis untuk mengonversi timbulan sampah regional menjadi energi produktif secara terpusat.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menegaskan kesepakatan ini adalah intervensi struktural krusial bagi manajemen persampahan daerah. Skema PSEL dirancang untuk memangkas beban volume sampah harian Kabupaten Gowa secara terukur.

“Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” ungkap Talenrang.

Mengingat tingginya rasio produksi sampah di Gowa, Husniah menekankan urgensi pengawasan metrik tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, terutama di kawasan padat penduduk.

“Gowa adalah salah satu kabupaten yang produksi sampahnya besar. Untuk daerah perkotaan, kita masih perlu melakukan pengawasan ketat bagaimana pengelolaan sampah berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” tambahnya.

Lebih jauh, intervensi kebijakan daerah tidak dihentikan pada fase hilir. Pemkab Gowa memproyeksikan integrasi sistem ekonomi sirkular melalui sentra pemilahan terpadu.

“Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan, seperti sampah anorganik dan organik. Ini bisa kita manfaatkan agar masyarakat bisa menghasilkan pendapatan dari pengolahan sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan nantinya,” tegas Talenrang.

Penguatan kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan kerangka kebijakan nasional terkait kedaruratan daya tampung infrastruktur persampahan.

Pendekatan Waste to Energy dinilai sebagai solusi taktis yang wajib diimbangi dengan reduksi material dari hulu. Hanif mendesak agar pemerintah daerah mengoptimalkan pemilahan di sumber demi menekan beban fasilitas pengolahan akhir.

“TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun dengan sisa kapasitas yang terbatas. Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel agar beban di hilir tidak terus meningkat,” ujar Menteri Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menegaskan konsekuensi teknis dari kerja sama ini berada pada konsistensi suplai dan tata kelola di daerah. Pemerintah daerah berkewajiban mendistribusikan minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan, sekaligus tetap memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah dari sumber hingga pengangkutan.

“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat meningkat,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman sebagai bagian dari konsolidasi lintas daerah dalam mempercepat reformasi pengelolaan sampah berbasis sistem dan teknologi. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *