SULSELNEWS.NET — Kuasa hukum Yayasan Sosial Budi Luhur, Arie Dumais, didampingi Rachmad Yoyo Santoso dan Ibnu Hibban Sabil, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terlapor berinisial CG.
Dalam rilis media yang disampaikan, Rabu (25/3/2026), pihak kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Makassar yang dinilai telah bekerja secara profesional hingga berhasil melakukan penahanan terhadap terlapor.
“Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah melakukan penangkapan terhadap terlapor yang kami laporkan. Ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Arie Dumais.
Pihak yayasan secara tegas menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
Menurut mereka, perkara ini sudah berdampak luas dan berlangsung cukup lama, sehingga tidak dapat diselesaikan secara damai.
“Upaya Restorative Justice sudah ditolak. Dampaknya bukan hanya saat ini, tetapi sudah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan nama baik yayasan,” tegasnya.
Diketahui, terlapor sempat mencoba
menghubungi beberapa yayasan untuk difasilitasi meminta maaf kepada pihak Yayasan Budi Luhur. Namun, kuasa hukum menilai langkah tersebut terlambat.
“Kemana mereka saat nama baik yayasan kami tercoreng? Karena itu kami menolak segala bentuk upaya RJ,” tambahnya.
Kasus pencemaran nama baik terhadap Yayasan Budi Luhur yang dilakukan CG disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dan sempat memicu berbagai gejolak, termasuk aksi demonstrasi dan penyebaran isu yang dinilai tidak benar.
Arie menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan isu SARA, yang dinilai sangat sensitif dan berbahaya, khususnya di Kota Makassar.
“Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Ini menyangkut isu SARA yang tidak boleh dianggap remeh,” jelasnya.
Terlapor CG diketahui telah ditahan sejak 9 Maret 2026 dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kuasa hukum Yayasan Budi Luhur menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Kami ingin ada efek jera. Kami juga tidak akan segan melaporkan siapapun yang mencoba merugikan nama baik Yayasan Budi Luhur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 lalu sempat beredar isu krusial yang menyebutkan bahwa Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang membuka layanan rumah duka hanya menerima jenazah dari kelompok suku, ras, atau agama tertentu.
“Isu itu tidak benar. Faktanya, kami menerima dan melayani jenazah dari berbagai latar belakang suku, ras, dan agama. Bahkan hal ini bisa kami buktikan secara nyata,” tegasnya.
Ia menilai isu tersebut sengaja digiring, mengingat Kota Makassar rentan terhadap provokasi berbasis SARA yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Selain itu, CG juga pernah melayangkan tuduhan dugaan kecurangan seperti pungutan liar kepada Yayasan Budi Luhur sebagai mitra penyedia peti jenazah, dan dikenakan biaya cas 10 persen.
CG juga melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga melapor ke pihak kepolisian terkait persoalan itu, tetapi usahanya sia-sia karena tidak ada bukti kuat yang mendukung atas laporannya tersebut.
Merasa namanya dicemarkan, Yayasan Budi Luhur pun akhirnya melaporkan CG ke Polrestabes Makassar.












