SULSELNEWS.NET – Dua pemuda di Kabupaten Gowa inisial SA (19) dan MS (18) terancam dipenjara akibat permainan tembak-tembak. Keduanya ditangkap polisi setelah seorang remaja berusia 15 tahun dilarikan ke rumah sakit karena terkena peluru tembak-tembak yang dimainkan kedua tersangka.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, SA dan MS diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa atas kasus dugaan penganiyaan dengan cara melukai korban atas nama Ramadhan menggunakan tembak-tembak mainan.
“Dua orang terduga pelaku terkait dengan kasus penganiayaan berhasil diamankan,” kata Aldy pada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Aldy menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula setelah korban baru pulang melaksanakan salat tarawih. Saat berdiri di pinggir jalan bersama teman-temannya, kedua pelaku tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor lalu menembak secara acak.
Tanpa disangka, peluru yang terlontar dari tembak-tembak mainan kedua pelaku langsung mengenai bola mata korban. Ibunya yang mengetahui insiden tersebut langsung melarikan Ramadhan ke rumah sakit.
“Penembakan dilakukan secara acak (oleh pelaku) dengan menggunakan senjata mainan yang berpeluru bukan dari jeli (water gel),” sebutnya.
Atas kejadian itu, Aldy bilang, pihaknya dalam hal ini Polres Gowa telah mendatangi Ramadhan di rumah sakit untuk melihat langsung kondisinya yang sudah perlahan membaik.
Sementara kedua pelaku yang sudah berusia dewasa sudah diamankan di Polres Gowa. Termasuk dua senjata mainan beserta tempat peluru yang digunakan pelaku melukai korban juga telah disita polisi.
“Kemudian ada satu unit kendaraan bermotor,” sebutnya.
Untuk hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, penyidik Satreskrim Polres Gowa menyebut korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun, sebab bidikan kedua pelaku dilakukan secara acak di sepanjang jalan yang mereka lewati.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa pelaku melakukan penembakan secara acak kepada warga di jalan yang mereka lalui,” lanjutannya.
Akibat perbuatannya, tersangka SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kasus tembak-tembak berujung pidana ini disebut baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Untuk itu, Aldy mengimbau masyarakat agar selalu menjaga sikap, saling menghormati, menghargai, serta mengendalikan emosi agar tidak terjadi tindakan membahayakan orang lain maupun diri sendiri di tengah pelaksanaan bulan suci Ramadan ini.
Aldy mengatakan, meskipun tembak-tembak itu masuk kategori mainan, namun jika digunakan salah maka bisa menimbulkan dampak yang sangat serius. Termasuk jika dimainkan di tempat umum seperti jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya. Kami butuh bantuan dan peran serta seluruh masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita,” pesan alumni Akpol 2006 itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja bernama Ramadhan (15), warga Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Gowa, menjadi korban permainan tembak-tembak hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026), sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng. Hal itu menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai sangat membahayakan keselamatan.












