SULSELNEWS.NET — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa bersama Pemerintah Kabupaten Gowa memusnahkan ratusan juta rupiah uang palsu siap edar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Gowa dengan cara dibakar dan dimasukkan ke dalam mesin pencacah,Selasa (2/12/25).
Sebanyak 4.900 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara Rp490 juta dimusnahkan aparat Kejari Gowa. Selain uang palsu, turut dimusnahkan berbagai perangkat produksi seperti mesin cetak, tinta, dan lembaran kertas uang yang digunakan dalam proses pencetakan.
Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 14 terpidana kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di ruangan perpustakaan kampus Samata Gowa.
“Sebanyak 490 lembar uang palsu kita musnahkan hari ini dengan cara dibakar dan dimasukkan ke dalam mesin pencacah, sementara seluruh terpidana upal sudah dilimpahkan ke rumah tahanan,” ujarnya.
Diketahui, keempat belas pelaku sebelumnya nekat mencetak uang palsu di ruang perpustakaan Kampus UIN Samata Gowa pada tahun 2024, lalu mengedarkannya di sejumlah daerah hingga meresahkan masyarakat Sulawesi Selatan. Beruntung, aparat Kepolisian Polres Gowa berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyita seluruh uang palsu sebelum sempat beredar luas di tengah masyarakat.
Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gowa telah melakukan penuntutan hingga menjatuhkan vonis terhadap seluruh terpidana. Saat ini, mereka telah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Sementara itu, Kejari Gowa bersama Pemerintah Kabupaten Gowa terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan.












