Dominus Litis Rentan Lahirkan Penyalahgunaan Kewenangan

oplus_0

SULSELNEWS.NET—Dominus Litis akhir-akhir ini terus menjadi perbincangan seksi banyak pihak. Termasuk dalam Seminar Nasional yang digelar Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar di Lecture Teater UIN Alauddin Kampus Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 19 Februari 2025.

Salah satu pembicara dalam seminar yang mengkaji ulang Dominus litis dalam RKUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Aswiwin Sirua, Dosen Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar mengatakan, secara pribadi, dirinya lebih fokus pada peningkatan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas para penegak hukum.

“Yang terpenting adalah prinsip diferensiasi fungsional yang sudah ada dalam struktur hukum kita, di mana kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memiliki hak dan kewenangan yang proporsional,” sebut Aswiwin.

Dengan tema seminar, Implementasi asas Dominus Litis dalam perubahan KUHAP di Indonesia dalam sudut pandang politik dan hukum, Aswiwin menegaskan, jika dalam penegakan hukum, setiap lembaga memiliki peran penting.

Kepolisian, misalnya, bertanggung jawab untuk menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku, sementara kejaksaan berfungsi sebagai penuntut umum yang melakukan supervisi terhadap proses hukum. Pengadilan, di sisi lain, memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan perkara.

“Namun, ada kekhawatiran bahwa penambahan kewenangan, seperti yang diusulkan dalam penerapan asas baru (Dominus Litis), dapat berpotensi terjadi penyelewengan keuasaan. Dan tentu saja, masyarakat diharapkan tetap memiliki saluran untuk mengadukan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan,” urai Aswiwin.

Karena, jika asas tersebut diterapkan, akan menimbulkan sentralisasi kekuasaan di kejaksaan sendiri, yang tentu menambah kewenangan kejaksaan. Dan yang menjadi kekhawatiran bahwa semakin besar kewenangan, tentu juga secara teori, itu juga sangat berpotensi itu disalahgunakan.

“Ini secara teorinya kan begitu. Tapi mudah-mudahan kalau itu yang tidak terjadi ya, tetapi inilah yang kemudian banyak yang mengkhawatirkan itu, dari aspek kewenangan tadi, dalam penerapan asas ini,” ulang Aswiwin.

Sehingga tegasnya, fokus utama seharusnya bukan pada pengurangan hak, tetapi pada penguatan kapasitas penegak hukum agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. Meningkatkan profesionalisme dan integritas adalah langkah krusial untuk mencapai tujuan tersebut.

Sebelum seminar di mulai, sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk berwarna putih berukuran 3×1 meter, bertuliskan Aliansi Mahasiswa Makassar menolak Dominus Litis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *