SULSELNEWS.NET — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap TEMPO yang tengah menghadapi gugatan perdata sebesar Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pernyataannya, KAJ Sulsel menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Fakta bahwa sengketa antara TEMPO dan Amran Sulaiman telah diselesaikan di Dewan Pers seharusnya menutup ruang bagi gugatan hukum lain di luar mekanisme tersebut,” tulis KAJ Sulsel.
KAJ menilai gugatan tersebut merupakan bentuk abuse of power dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Gugatan dengan nilai fantastis Rp200 miliar ini menunjukkan upaya membungkam dan membangkrutkan media serta menakut-nakuti agar pejabat publik bebas tanpa kontrol pers,” lanjutnya.
Selain itu, KAJ juga menyoroti gugatan keluarga Amran Sulaiman terhadap sejumlah media lain, seperti herald.id, inikata.co.id, dan Legion News, dengan total gugatan mencapai ratusan miliar rupiah.
KAJ Sulsel mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat atas nama pencemaran nama baik.
Melalui pernyataan sikapnya, KAJ Sulsel bersama AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel, dan LBH Pers Makassar menyerukan solidaritas nasional untuk membela kebebasan pers di Indonesia.
“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Hentikan upaya pembungkaman! Bela kebebasan pers!”












