SULSELNEWS.NET— Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa menggerebek dua titik lokasi penambangan emas yang diduga ilegal di Desa Batu Ma’lonro, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan sejumlah peralatan manual dan mesin pemisah material emas dari batu. Namun, para pelaku tambang telah lebih dulu kabur sebelum polisi datang.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas mendapati dua titik terowongan sumur dengan kedalaman mencapai 10 hingga 50 meter yang dijadikan tempat aktivitas tambang emas. Berdasarkan kondisi di lapangan, kegiatan tersebut diduga baru berhenti beberapa jam sebelum penggerebekan dilakukan.
Lokasi tambang ilegal itu sulit dijangkau karena berada di kawasan pegunungan, sekitar lima kilometer dari permukiman warga. Petugas hanya dapat mencapai area tambang dengan berjalan kaki.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang melihat aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Untuk mencegah kegiatan serupa terulang, polisi memasang garis polisi (police line) di sekitar area tambang.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Biring Bulu bukan kali pertama terjadi.
“Aksi penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Biring Bulu ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2012, kami juga pernah menangkap delapan orang pelaku tambang emas ilegal yang kemudian divonis lebih dari satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa,” ujar IPDA Andi Muhammad Alfian.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang melarikan diri. Lokasi tambang tetap dalam pengawasan pihak kepolisian guna mencegah aktivitas penambangan emas ilegal kembali terjadi di wilayah tersebut.












