News  

Sidang Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk hingga Jatuh Pingsan di PN Gowa

SULSELNEWS.NET — Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh pada Selasa (2/9/2025). Kericuhan terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jibril.

Keluarga korban yang tidak menerima putusan tersebut langsung mengamuk dan menangis histeris di ruang sidang. Bahkan, salah satu keluarga korban jatuh pingsan saat proses persidangan berlangsung. Mereka menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati karena dianggap telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, yaitu korban Putri Indah Sari yang sedang hamil tujuh bulan bersama bayi dalam kandungannya.

Menurut Satriani, ibu korban, hukuman 20 tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

“Terdakwa Jibril harus dihukum mati karena sudah membunuh anak saya yang hamil tujuh bulan. Itu berarti dia menghilangkan dua nyawa sekaligus,” tegas Satriani.

Hal senada disampaikan oleh penasihat hukum keluarga korban, Keisha Amanda, yang menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Meski diwarnai kericuhan, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan secara daring dengan alasan keamanan.

Kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari terjadi pada 21 Januari 2025 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, mengalami 79 luka tusukan senjata tajam, tujuh luka sayatan, serta sejumlah memar di tubuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *