SULSELNEWS.NET – Terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan 79 luka tusukan senjata tajam terhadap Putri Indah Sari, seorang wanita hamil tujuh bulan, mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (26/8/2025).
Ironisnya, terdakwa bernama Jibril yang sebelumnya tidak pernah mengakui perbuatannya selama persidangan, justru dalam pembelaannya mengaku kooperatif dan mengakui adanya pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Dalam nota pembelaannya, Jibril menyebut dirinya selalu berperilaku kooperatif serta memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilakukannya. Namun, sepanjang persidangan, Jibril tidak pernah mengakui perbuatannya membunuh Putri Indah Sari secara sadis, bahkan menolak mengakui jika ia merencanakan pembunuhan tersebut.
Orang tua korban yang turut hadir dalam persidangan melalui penasihat hukumnya menolak pleidoi Jibril. Mereka menilai pembelaan yang menyebut dirinya kooperatif tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan dirinya kooperatif dan mengakui perbuatannya. Itu tidak benar,” tegas Keisha Amanda, penasihat hukum keluarga korban.
Sebelumnya, Putri Indah Sari dibunuh secara sadis oleh Jibril pada 21 Januari 2025 lalu di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan 79 luka tusukan senjata tajam dan sejumlah luka memar di sekujur tubuh.












