News  

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, Resmi Tunjuk Amarun Agung Hamka Sebagai Plh Sekda

SULSELNEWS,NET – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi menunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, terhitung mulai Jumat, 20 Juni 2025.

Keputusan ini diambil menyusul pengajuan permohonan pensiun dini oleh Sekda sebelumnya, Muhammad Husni Syam.

Amarun Agung Hamka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare dinilai tepat untuk mengisi posisi tersebut guna memastikan kelangsungan tata kelola pemerintahan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Tasming Hamid menyampaikan harapan agar Hamka dapat menjalankan amanah ini secara optimal sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan.

Sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming juga menegaskan pentingnya peran Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

“Saya yakin Bapak Hamka mampu mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya. Diharapkan seluruh program prioritas pemerintah tetap berjalan sesuai rencana,” ujar Tasming.

Di sisi lain, Amarun Agung Hamka menyambut penunjukan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda secara profesional dan sesuai arahan pimpinan daerah.

“Penugasan ini merupakan amanah besar dari Bapak Wali Kota. Insya Allah, saya akan fokus menjalankan fungsi Sekretaris Daerah demi memastikan kelangsungan roda pemerintahan serta percepatan realisasi program-program prioritas,” tutur Hamka.

Penunjukan ini dilakukan pasca beredarnya informasi terkait pengunduran diri Muhammad Husni Syam. Namun demikian, Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa Husni Syam tidak mengundurkan diri, melainkan mengajukan pensiun dini dengan alasan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Eko Ariyadi S., menjelaskan bahwa pengajuan pensiun dini merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan, yakni berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Bapak Husni Syam mengajukan pensiun dini karena pertimbangan kesehatan serta sebagai persiapan menjelang masa pensiun normalnya pada 31 Desember 2025. Tahun ini, beliau genap berusia 60 tahun,” jelas Eko.

Dengan penunjukan Plh Sekda yang baru, Pemerintah Kota Parepare berharap stabilitas tata kelola administrasi dan pelayanan publik tetap terjaga di tengah masa transisi kepemimpinan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *