SULSELNEWS.NET – Eksekusi rumah semi permanen di atas lahan seluas 38 are yang terjadi di Kabupaten Gowa pada Rabu, 21 Mei 2025, diwarnai kericuhan. Pihak tergugat yang kalah dalam gugatan berusaha menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri Gowa.
Peristiwa ini berlangsung di Dusun Bangkala, Desa Je’ne Madingin, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ibu rumah tangga dari pihak tergugat, yang enggan menerima kekalahan, terlihat mengamuk dan melakukan perlawanan. Bahkan, ia nekat menerobos barisan polisi yang mengawal juru pengadilan yang tengah membacakan putusan eksekusi.
Eksekusi ini dilakukan terhadap tergugat, Sangkilang bin Neng, yang kalah dalam sengketa dengan penggugat, Sarimba Daeng Sanging bin Baso. Sengketa lahan seluas 38 are (3.800 meter persegi) ini sudah dimulai sejak tahun 1980 dan telah melalui berbagai proses hukum, termasuk banding hingga tingkat Mahkamah Agung pada tahun 1984, serta peninjauan kembali pada tahun 1986. Meskipun sudah melewati berbagai tahap hukum, pihak tergugat tetap kalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Gowa, Sulaiman, eksekusi ini dilaksanakan karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh pihak tergugat.
“Eksekusi dilakukan karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi langkah hukum yang bisa diajukan oleh pihak tergugat,”kata Sulaiman.
Untuk menghindari kericuhan lebih lanjut, petugas terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak tergugat agar mereka dapat menerima keputusan tersebut. Meskipun ada perlawanan, eksekusi rumah dan lahan seluas 38 are tetap dilakukan sesuai dengan ketetapan pengadilan.
Kejadian ini menambah daftar panjang sengketa tanah yang seringkali berujung pada kericuhan, mengingat nilai lahan yang tinggi serta emosionalnya pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.