News  

Kemendagri Resmi Berhentikan Bupati Gowa, Darmawansyah Muin Jalankan Tugas Plt

SULSELNEWS.NET– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Keputusan tersebut dibenarkan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, saat ditemui wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (15/10/2026).

Andi Sudirman mengatakan, surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu malam, 14 Oktober 2026.

“Tadi malam saya menerima surat dari Kemendagri terkait SK pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Surat dari Kemendagri tersebut harus segera ditindaklanjuti,” ujar Andi Sudirman.

Dengan terbitnya keputusan itu, Darmawansyah Muin menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.

Surat keputusan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Gowa melalui rapat paripurna.

Sebelumnya, proses pemberhentian Husniah Talenrang berawal dari pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket oleh DPRD Gowa. Pansus tersebut dibentuk untuk mendalami tiga dugaan pelanggaran berat yang diduga dilakukan Husniah.

Hasil penyelidikan itu kemudian ditindaklanjuti DPRD Gowa dengan mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD Gowa menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kini, setelah surat keputusan pemberhentian diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawansyah Muin menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.

Perkembangan ini menjadi babak lanjutan dari proses politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa yang sebelumnya bergulir melalui hak angket DPRD hingga permohonan uji pendapat di Mahkamah Agung.