News  

IJTI Dukung Deklarasi Bali, ASEAN Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dari AI

BALI, SULSELNEWS.NET— Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendukung Deklarasi Bali yang mendorong negara-negara ASEAN memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital maupun teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Deklarasi tersebut merupakan hasil ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).

Kesepakatan bertajuk ASEAN Joint Statement itu menjadi langkah bersama negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk menjaga keberlanjutan industri media di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI.

Deklarasi dibacakan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta dihadiri delegasi berbagai negara, termasuk Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

Dalam deklarasi tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama, yakni mengakui nilai ekonomi karya jurnalistik, memperkuat kerangka hukum hak cipta, mendorong tata niaga penggunaan konten yang adil dan transparan, serta memperkuat kerja sama regional untuk mencari solusi perlindungan karya jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi perusahaan media, tetapi juga keberlangsungan jurnalisme sebagai kepentingan publik.

“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyebut tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.

Menurutnya, Deklarasi Bali menjadi pijakan untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan, dengan menghormati kontribusi serta tanggung jawab pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi.

Sementara itu, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, berharap deklarasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan jurnalis.

Menurut Herik, perlindungan hak cipta dapat membuka peluang penghargaan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan atas karya jurnalistik. Lebih dari itu, perlindungan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap kerja keras jurnalis dalam menjalankan profesinya.

“Masa depan ekosistem pers harus diperjuangkan bersama. Bukan untuk kepentingan ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media saja, jauh lebih dari itu adalah menjaga agar publik bisa tetap mendapat karya jurnalistik positif, yang berkualitas, menginspirasi dan bermanfaat. Ini semua tentang kerja keras kita dalam menjaga demokrasi,” papar Herik.

Pertemuan yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI itu diharapkan ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.

Langkah tersebut diharapkan mendorong penataan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan entitas lainnya, termasuk melalui mekanisme perizinan serta kompensasi yang adil.

Melalui Deklarasi Bali, negara-negara ASEAN mendorong terciptanya ekosistem digital yang menghormati hak cipta, mendukung keberlanjutan industri media, dan menjaga ketersediaan informasi berkualitas bagi masyarakat.