SULSELNEWS.NET — Tiga orang pendemo diamankan polisi pascakericuhan yang terjadi di Kantor Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiganya diamankan Tim URC Satreskrim Polresta Gowa setelah ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pos di Jalan Masjid Raya Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Rabu (7/10/2026).
Dalam aksi tersebut, terjadi perusakan terhadap pintu kaca bagian depan Kantor Pos Indonesia. Akibatnya, pelayanan di kantor pos sempat terganggu selama beberapa jam.
Penangkapan tiga pendemo sempat mendapat penolakan dari massa. Ketegangan terjadi ketika petugas membawa ketiganya ke kantor polisi.
Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kerusakan pintu kaca.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menduga pintu kaca tersebut rusak akibat sengaja ditendang.
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf mengatakan, olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti pecahnya pintu kaca Kantor Pos Indonesia.
“Kami sudah mengamankan 3 orang pendemo yang diduga ikut melakukan pengrusakan pintu kaca kantor Pos Sungguminasa dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa,”ujar Yusuf.
Sebelumnya, aksi demonstrasi tersebut digelar untuk memprotes dugaan sabotase surat Mahkamah Agung (MA) yang dikirimkan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait permintaan tanggapan mengenai proses pemakzulan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing dari tiga pendemo yang telah diamankan.












