14 Kilogram Narkotika Dimusnahkan, Polisi Selamatkan 90 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan Barang Haram 

SULSELNEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 10,824 kilogram dan 10.317,5 butir ekstasi atau sekitar 4,129 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Mako Polrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolrestabes Makassar, perwakilan Wali Kota Makassar, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, serta Kajari Makassar.

Sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan total nilai narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 18 miliar. Pemusnahan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini nilainya sekitar Rp 18 miliar. Dengan pemusnahan ini, kita memperkirakan sekitar 90 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” kata Arya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam wadah berisi air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Setelah larut, campuran tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan atau kloset.

Polisi menyebut metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menemukan adanya sejumlah jaringan narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri.
Barang haram itu kemudian masuk melalui sejumlah kota sebelum diedarkan di wilayah tujuan.

Salah satu jaringan yang masih didalami polisi dikenal dengan sebutan jaringan ‘Joker’.
Sebanyak 18 tersangka dengan lima tkp telah diamankan dalam perkara tersebut.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sabu seberat 10,824 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.317,5 butir atau sekitar 4,129 kilogram.

Barang bukti sabu dari jaringan tersebut sempat viral lantaran memiliki ciri khas berupa stiker bergambar Joker. Polisi menduga penggunaan stiker tersebut berkaitan dengan jaringan yang dikendalikan oleh orang yang sama.

Kapolrestabes Makassar menegaskan polisi masih mendalami sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Pengendali itu disebut merupakan warga negara asing yang tinggal di Malaysia dan hingga kini belum ditangkap.

Polisi masih berkoordinasi untuk mengungkap peran serta keberadaan sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

“Kalau tersangka di luar kan justice, kita upayakan dari sini dulu. Kalau nanti ada kerja sama dan kepastian dari Diraja Malaysia, itu bisa dilakukan penangkapan. Saat ini kita upayakan jaringan di sini dulu,” kata Arya Perdana.