https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8135482754179729

Polisi Gagalkan 3 Motor Curian yang Hendak Dikirim ke Bima Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Berhasil Diringkus

SULSELNEWS.NET — Polisi menggagalkan pengiriman tiga unit sepeda motor hasil curian yang hendak dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan kapal nelayan melalui Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus satu dari tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Pelaku berinisial AS, 28 tahun, ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gowa saat petugas melakukan patroli penyelidikan di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (7/9/2026).

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan polisi. Petugas bergerak menuju Pelabuhan Makassar dan berhasil menggagalkan pengiriman tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Ketiga sepeda motor tersebut ditemukan berada di atas kapal nelayan dan rencananya akan dikirim menuju Bima, NTB.

Motor-motor tersebut sebelumnya telah dijual dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Polisi kemudian mengamankan ketiganya ke Mapolresta Gowa untuk kepentingan penyelidikan.

Dari hasil interogasi awal, AS mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya. Keduanya kini masih dalam pengejaran polisi.

Komplotan tersebut diduga memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Dalam waktu sekitar sepekan, mereka diduga telah menggasak tiga unit sepeda motor.

Ironisnya, uang hasil penjualan motor yang lebih dahulu diterima AS disebut telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan berpesta minuman keras bersama rekannya.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

“Kami berhasil menangkap pelaku pencurian dan langsung menyita 3 motor curian yang akan dikirim ke Bima menggunakan kapal nelayan di Pelabuhan Paotere Makassar,”ujar Aditya.

Atas perbuatannya, AS kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *