https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8135482754179729

Ayah Tiri di Gowa Diduga Rudapaksa Anak Sejak SMP, Istri Jatuh Pingsan Saat Pelaku Ditangkap

SULSELNEWS.NET — Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial K-K (48) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.

Penangkapan terhadap K-K dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa di salah satu kamar indekos di Kelurahan Pacci’nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (27/8/2026).

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Istri K-K yang diduga merupakan ibu kandung korban histeris dan jatuh pingsan saat melihat suaminya digiring petugas menuju kendaraan untuk dibawa ke kantor polisi.

Usai diamankan, K-K langsung dibawa ke ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut K-K mengakui telah melakukan aksi tersebut sejak 2021. Saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memaksa korban dan mengancam akan membunuhnya jika menolak maupun menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung berulang kali selama beberapa tahun hingga akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tante dan ibu kandungnya.

Korban sebelumnya disebut memilih diam karena mendapat ancaman dari ayah tirinya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap K-K di sebuah kamar indekos.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Saat ini, K-K masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara korban yang kini berusia 17 tahun masih mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan terkait kondisi yang dialaminya.

Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *