SULSELNEWS.NET — Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, seorang pria berinisial A-N (32) nekat mencuri perangkat Optical Line Terminal (OLT) milik jaringan telepon seluler di sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bajeng menggagalkan pengiriman perangkat OLT hasil curian di salah satu tempat pengiriman barang di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (21/8/2026).
Perangkat OLT tersebut rencananya dikirim ke wilayah Tuban, Jawa Timur. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap A-N yang diduga sebagai pelaku pencurian bersama W-S (42), yang berperan sebagai penadah.
Dari hasil pemeriksaan, A-N mengaku telah beberapa kali mencuri perangkat OLT di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Lokasi pencurian tersebut antara lain Kabupaten Gowa, Jeneponto, dan Maros.
Khusus di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pelaku mengaku telah tiga kali mencuri perangkat OLT. Uang hasil penjualan perangkat tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Ironisnya, perangkat OLT yang memiliki nilai lebih dari Rp80 juta tersebut hanya dijual pelaku dengan harga sekitar Rp4 juta kepada penadah.
Untuk menghilangkan jejak dan menyamarkan identitas pengirim, pelaku juga menggunakan data milik orang lain saat mengirim perangkat hasil curian melalui jasa pengiriman.
Kapolsek Bajeng AKP Wahab mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai pengiriman perangkat OLT yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Polisi kemudian menggagalkan pengiriman barang tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Andi Dedi Permana menjelaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, jaringan telepon seluler di sekitar lokasi sempat mengalami gangguan selama kurang lebih 48 jam. Kerugian yang dialami pihak provider ditaksir mencapai lebih dari Rp80 juta.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat OLT jaringan seluler serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kedua tersangka kini masih menjalani proses hukum di Polsek Bajeng. A-N dan W-S terancam dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing hingga tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah yang berkaitan dengan pencurian perangkat jaringan telekomunikasi tersebut.












