Investasi Makassar Capai Rp2,7 Triliun, DPM-PTSP Optimistis Tembus Rp5,2 Triliun

SULSELNEWS.NET — Realisasi investasi di Kota Makassar menunjukkan tren positif sepanjang semester pertama 2026. Hingga periode Januari-Juni 2026, nilai investasi yang terealisasi telah mencapai lebih dari Rp2,7 triliun.

Capaian tersebut setara sekitar 77 persen dari target investasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp3,5 triliun untuk sepanjang 2026.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator positif terhadap iklim investasi di Kota Makassar.

“Jadi, berdasarkan data terkini, realisasi investasi Kota Makassar sampai dengan triwulan kedua, dari Januari sampai Juni, berada di angka Rp2,7 triliun lebih,” kata Mario, Kamis (13/8/2026).

Menurut Mario, capaian tersebut masih berpeluang meningkat pada semester kedua. DPM-PTSP Makassar pun optimistis realisasi investasi hingga akhir tahun tidak hanya memenuhi target Rp3,5 triliun, tetapi juga dapat melampaui capaian tahun sebelumnya.

Sebagai pembanding, total realisasi investasi Kota Makassar sepanjang 2025 tercatat sekitar Rp5,2 triliun.

“Harapan kami sampai akhir tahun realisasinya tidak hanya memenuhi target Rp3,5 triliun, tetapi juga bisa melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,2 triliun,” harap Mario.

Transportasi dan Telekomunikasi Jadi Penyumbang Terbesar

Berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi Makassar hingga triwulan II 2026 masih didominasi sejumlah sektor strategis.

Sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp638,78 miliar.

Selanjutnya, sektor perdagangan dan reparasi mencatat realisasi investasi sekitar Rp451,90 miliar.

Kemudian sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran mencapai sekitar Rp351,88 miliar.

Sementara sektor pertambangan menyumbang sekitar Rp281,70 miliar dan sektor hotel serta restoran mencapai sekitar Rp224,98 miliar.

“Komposisi tersebut menunjukkan bahwa investasi di Makassar tidak hanya bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa, tetapi juga berkembang pada sektor transportasi, logistik, telekomunikasi, properti, hingga pariwisata dan perhotelan,” jelasnya.

Dari sisi sumber modal, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih menjadi penopang utama investasi di Kota Makassar.

Nilai PMDN hingga triwulan II 2026 mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sekitar Rp617,904 miliar.

Dominasi PMDN tersebut menunjukkan kuatnya kontribusi pelaku usaha dalam negeri terhadap aktivitas investasi di Makassar. Meski demikian, Pemkot Makassar tetap berupaya menjaga iklim investasi agar semakin menarik bagi investor domestik maupun asing.

DPM-PTSP Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha

Mario mengatakan peningkatan realisasi investasi tidak hanya bergantung pada masuknya modal baru, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah belum semua pelaku usaha memahami tata cara pelaporan realisasi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pertama, kami melakukan sosialisasi karena banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara pelaporan realisasi investasi. Pelaporan realisasi ini dilakukan melalui sistem OSS,” sebutnya.

Karena itu, DPM-PTSP Makassar tidak hanya melakukan sosialisasi secara umum, tetapi juga memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha, khususnya perusahaan dengan nilai investasi besar.

Pengawasan lapangan juga dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha. Selain memastikan kepatuhan, langkah tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha mengenai kewajiban administratif di bidang investasi.

“Kami melakukan pengawasan langsung ke lapangan, anggota, khususnya di bidang penanaman modal, untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara door-to-door kepada para pelaku usaha,” imbuh Mario.

Kewajiban penyampaian LKPM disesuaikan dengan skala usaha. Pelaku usaha skala besar diwajibkan menyampaikan laporan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Sementara pelaku usaha skala menengah menyampaikan laporan dua kali dalam setahun, sedangkan pelaku usaha skala kecil menyampaikan laporan satu kali dalam setahun.

Untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, DPM-PTSP Makassar juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan pelaporan LKPM secara daring maupun langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kami sudah membuka layanan pendampingan dan edukasi, baik secara online maupun langsung di kantor,” katanya.

“Kalau mereka ingin datang langsung ke MPP, kami sudah menyiapkan petugas untuk mendampingi mereka masuk ke sistem aplikasi pelaporan,” tambah Mario.

Optimistis Lampaui Target 2026

Mario memastikan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi sejauh ini tergolong baik. DPM-PTSP Makassar belum menemukan perusahaan yang secara sengaja menolak atau mengabaikan kewajiban pelaporan realisasi investasi.

“Selama ini belum ada, apabila mereka sudah mengetahui prosedurnya, investor akan melaporkan realisasi investasinya,” katanya.

Dengan realisasi investasi yang telah menembus Rp2,7 triliun hingga Juni 2026, Pemkot Makassar kini memiliki waktu enam bulan untuk mengejar target Rp3,5 triliun sekaligus membuka peluang melampaui capaian investasi tahun sebelumnya sebesar Rp5,2 triliun.

DPM-PTSP Makassar akan terus memperkuat pelayanan, pendampingan, sosialisasi, dan pengawasan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“Sejauh ini tidak ada perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasinya. Kami juga menyiapkan layanan pendampingan, baik secara online maupun langsung di MPP agar proses pelaporan semakin mudah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *