SULSELNEWS.NET — Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan ulang titik-titik reklame di berbagai kawasan kota. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi mengatakan, reklame tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial. Keberadaannya harus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat tanpa membuat wajah kota menjadi semrawut.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” kata Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Appi mengatakan Pemkot Makassar akan menyusun grand design penempatan reklame sebagai acuan dalam mengatur pertumbuhan titik reklame di setiap kawasan.
Menurutnya, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan hanya karena terdapat ruang kosong yang kemudian langsung dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.
Penataan tersebut juga diperlukan untuk memastikan setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang jelas sekaligus tidak menimbulkan kesemrawutan visual.
Appi menyoroti masih adanya reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan.
“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk. Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” ujarnya.
Dorong Reklame Digital
Selain menata reklame konvensional, Pemkot Makassar juga mendorong peningkatan penggunaan media digital seperti videotron atau LED di sejumlah lokasi strategis.
Appi menilai reklame digital dapat menjadi salah satu alternatif untuk membuat wajah Kota Makassar lebih modern. Media tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial sekaligus penyampaian informasi publik.
Menurutnya, ketika ruang reklame belum digunakan untuk kepentingan komersial, media tersebut dapat diisi dengan informasi layanan masyarakat.
“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” kata Appi.
Dengan demikian, reklame tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai media komunikasi publik.
Baliho Kedaluwarsa Ikut Disorot
Appi juga menyoroti keberadaan baliho insidentil yang dibiarkan terpasang meski masa tayangnya telah berakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan ketika pemerintah harus melakukan penertiban.
“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.
Karena itu, Pemkot Makassar mendorong adanya mekanisme bersama antara pemerintah dan pengusaha reklame terkait pemasangan, masa berlaku hingga kewajiban menurunkan baliho setelah masa tayangnya selesai.
Appi juga meminta Bapenda memperkuat pengawasan di lapangan, bukan hanya menunggu kewajiban pajak reklame dipenuhi.
Iklan Rokok Dekat Sekolah Diperketat
Salah satu perhatian khusus Pemkot Makassar dalam penataan reklame adalah keberadaan iklan rokok di ruang publik.
Appi mengatakan promosi rokok yang menampilkan identitas atau merek produk secara langsung akan diperketat, terutama di kawasan perkotaan yang berdekatan dengan sekolah dan taman.
“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” imbuhnya.
Ia menegaskan keberadaan iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara terang-terangan, khususnya di tengah kota, dekat sekolah maupun taman, menjadi perhatian serius pemerintah.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegas Munafri.
Menurut Appi, langkah tersebut berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.
“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.
Ruang Publik Tak Boleh Dipenuhi Reklame
Penataan reklame juga akan menyasar lokasi pemasangannya. Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi bahkan dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.
Appi menegaskan ruang publik harus tetap mengutamakan fungsi utamanya sebagai ruang yang nyaman bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur antara lain titik penempatan, estetika serta larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot juga akan memperhatikan kewenangan masing-masing ruas jalan. Jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional memiliki kewenangan serta mekanisme perizinan yang berbeda.
“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.
Reklame Harus Berkontribusi ke PAD
Di sisi lain, Appi menegaskan sektor reklame tetap memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan PAD Kota Makassar.
Karena itu, penataan bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih tertib, transparan dan saling menguntungkan.
Ia meminta Bapenda aktif melakukan pengawasan terhadap kondisi fisik reklame, perizinan, masa tayang serta kewajiban perpajakannya.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah. Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.
Appi berharap komunikasi antara Pemkot Makassar dan para pengusaha reklame semakin terbuka sehingga kepentingan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dapat berjalan beriringan.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
Melalui grand design penempatan reklame, penataan titik iklan, pengawasan baliho, pengembangan media digital hingga pengetatan iklan rokok di kawasan tertentu, Pemkot Makassar ingin menjadikan reklame bukan sekadar sumber PAD, tetapi juga bagian dari desain kota yang lebih tertib, modern dan ramah bagi masyarakat.












