Viral! Gadis 17 Tahun di Gowa Diduga Dianiaya Dua Tetangga Saat Bersiap Pindah Rumah

SULSELNEWS.NET – Video dugaan penganiayaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Korban berinisial PA diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tetangganya saat sedang bersiap pindah rumah.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Selasa (4/8/2026) siang. Rekaman video yang beredar memperlihatkan korban diduga dijambak dan dipukul oleh dua perempuan di depan rumahnya.

Menurut kuasa hukum korban, Syaban Sartono, kejadian bermula ketika PA bersama keluarganya tengah memindahkan perabotan rumah untuk pindah tempat tinggal. Namun, dua orang yang diduga sebagai pelaku tiba-tiba datang dan langsung melakukan penganiayaan.

“Korban saat itu sedang mengangkat barang-barang untuk pindah rumah. Tiba-tiba didatangi lalu dijambak dan dipukul hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ujar Syaban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan dan punggung serta benjol di bagian kepala. Setelah kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa.

Laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani Satreskrim Polresta Gowa. Karena korban masih berusia 17 tahun atau tergolong anak menurut ketentuan perundang-undangan, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta pihak yang diduga terlibat.

“Kami sudah menerima laporan korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan. Penyidik sedang mendalami kronologi, motif kejadian, serta memeriksa para pihak yang terkait,” kata Muhalis.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga akan mendalami rekaman video yang viral di media sosial sebagai bagian dari alat pendukung penyelidikan.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum selesai.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari warganet yang berharap proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan perlindungan kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *