SULSELNEWS.NET – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto menghindari penggunaan istilah atau label yang berpotensi memberikan stigma negatif terhadap profesi jurnalis, termasuk penggunaan diksi “Londo Ireng” yang belakangan menjadi perhatian publik.
Permintaan tersebut disampaikan IJTI melalui pernyataan sikap resmi yang diterbitkan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Organisasi profesi jurnalis itu menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas sesuai kode etik dan kaidah jurnalistik bukanlah pihak yang ingin merusak bangsa maupun menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing.
Menurut IJTI, tugas utama jurnalis adalah menyampaikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik. Para jurnalis juga merupakan warga negara Indonesia yang menjalankan profesinya untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal jalannya demokrasi.
IJTI menilai, apabila terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, organisasi tersebut mengimbau semua pihak menggunakan jalur resmi, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, tanpa memberikan generalisasi terhadap profesi jurnalis.
Dalam pernyataannya, IJTI juga menyampaikan keyakinan bahwa Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan memiliki komitmen menjaga kepentingan bangsa.
Organisasi tersebut meyakini pernyataan Presiden lahir dari semangat menjaga kedaulatan negara, sementara pers tetap siap menjadi mitra yang kritis dan strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Namun demikian, IJTI mengingatkan bahwa apabila yang dimaksud Presiden adalah oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi atau ekonomi, maka penggunaan diksi yang berpotensi memberi cap negatif terhadap profesi jurnalis sebaiknya dihindari.
IJTI menilai pernyataan seorang Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan terhadap profesi jurnalis, menurut organisasi tersebut, berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari disrupsi digital, keberlanjutan ekonomi media, hingga kesejahteraan jurnalis. Dalam situasi tersebut, IJTI berharap negara dapat menghadirkan regulasi yang mendukung keberlangsungan ekosistem media tanpa melakukan intervensi terhadap independensi redaksi.
Di akhir pernyataannya, IJTI kembali menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi.
Keberadaan pers yang bebas dan kritis dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga sistem check and balances di Indonesia.
“Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia,” demikian penegasan IJTI dalam pernyataan sikapnya.












