SULSELNEWS.NET —Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang akhirnya datang memenuhi undangan menghadiri Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7). Meski hadir dan sempat diambil sumpahnya, Husniah menyatakan Walk Out dari sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Usai diambil sumpah, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muh Kasim Sila membuka sidang dengan menyampaikan pernyataan sikap resmi keluarga besar Husniah Talenrang.
“Dalam pernyataan sikap resmi keluarga besar saudari yang disampailkan dalam konferensi pers beberapa hari yang lalu bahwa Alm H Abdul Hamid Dg Naba dan Almh Hj Sitti Siada Dg Siang selaku orang tua saudari senantiasa menanamkan nilai integritas dan kejujuran kepada putra putrinya,” kata Kasim.
“Karena itu sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan apakah saudari (HT) bersedia memegang nilai kejujuran tersebut dengan memberikan keterangan yang benar jujur dan utuh kepada pansus hak angket DPRD Gowa tanpa menutupi atau menyembunyikan fakta apapun yang saudari ketahui,” imbuh Kasim.
Kasim selanjutnya mempersilahkan anggota Pansus Hak Angket untuk bertanya sesuai dengan tiga materi yang menjadi objek penyelidikan. Tiga objek masalah yaitu dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
“Sesuai dengan yang kami sepakati agar lebih detail dan lengkapnya pertanyaan pansus langsung dijawab, tiap-tiap dewan yang bertanya,” kata Kasim.
Setelah itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang menyampaikan agar Pansus Hak Angket untuk memberikan pertanyaan secara kolektif. Sehingga, nantinya dijawab dengan tuntas dan lugas.
“Izin saya ingin juga menyampaikan hak saya. Saya akan menjawabnya dengan tuntas dan lugas. Izin memintanya kepada seluruh anggota pansus untuk bisa memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya,” ujarnya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh salah satu anggota pansus. Alasanya, pansus ini domain DPRD Gowa, sehingga semua mekanisme sidang sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah disepakati sebelumnya.
Adanya tanggapan tersebut, Husniah pun menyampaikan protes. Protes disampaikan karena Husniah merasa tidak dihargai dan haknya sebagai terlapor tidak diberikan.
“Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR (Pansus DPRD Gowa) tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa, terima kasih,” katanya.
Husniah meminta izin untuk Walk Out atau keluar dari sidang Pansus Hak Angket. Meski Walk Out, Husniah merasa sudah menghargai DPRD Gowa dengan memenuhi undangan Pansus Hak Angket.
“Saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR, terima kasih,” kata Husniah lalu meninggalkan ruang pansus,” ujarnya lalu meninggalkan ruang pansus.
Terpisah Penasihat hukum Sitti Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero’ mengatakan kliennya sudah siap untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Namun, saat sidang, Pansus Hak Angket tidak memberikan hak-hak kliennya sebagai terperiksa.
“Permintaan dari ibu bupati selaku terperiksa, meminta hak-haknya. Tetapi teman-teman pansus tidak memberikan hak-hak yang diminta oleh Ibu (Bupati Gowa),” ujarnya.
Amirullah menjelaskan hak yang diminta kliennya yakni agar Pansus Hak Angket memberikan pertanyaan secara kolektif. Selain itu, kliennya juga meminta agar pertanyaan dari Pansus Hak Angket pada ranah kebijakan bukan pribadi.
“DPR (DPRD Gowa) tadi mengatakan bahwa dia sama sekali tidak tertarik pada pribadi ibu. Tetapi pada faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi,” geramnya.
Penasihat Hukum lainnya, Ari Dumais menambahkan sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa prematur secara posisi dan kedudukan. Ari menyampaikan Bupati Gowa meminta kepada Pansus Hak Angket untuk menyampaikan pertanyaan secara kolektif dan akan dijawab secara tertulis.
“Ini garis bawahi ya, bahwa di pasal 128 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024, di mana itu menjelaskan bahwa anggota DPR dapat bertanya secara lisan maupun secara tertulis. Di pasal 2 ini, di garis bawahi ya bahwa terperiksa dalam hal ini ibu bupati juga dapat memberikan jawaban secara lisan atau tertulis,” tegasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Ari, seharusnya Pansus Hak Angket bisa memberikan pertanyaan secara kolektif. Ari menyebut Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak adil.
“Ibu (Bupati Gowa) meminta kepada anggota dewan untuk melaksanakan pertanyaan secara kolektif. Nah kami juga hadir tadi, itu kami melihat bahwa ada ketidakadilan,” keluhnya.
“Kenapa kami sampaikan seperti itu, di mana saksi-saksi sebelumnya itu mempunyai hak juga yang sama dengan yang ibu (Bupati Gowa) punyai,” imbuhnya.
Ari menyinggung saat pemeriksaan mantan suami Siti Husniah Talenrang yang dilakukan secara tertutup. Namun, Ari menilai hal tersebut tidak bisa diberikan Pansus Hak Angket kepada Bupati Gowa.
“Namun, ketika ibu diperiksa, permintaannya hanya persoalan tentang hak-hak dan pertanyaan secara kolektif itu tidak bisa dipenuhi. Sehingga kami juga menganggap bahwa ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan di dalam pansus hak angket,” ucapnya.












