SULSELNEWS.NET — Sebanyak 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa hingga kini belum menerima gaji. Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
Keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebut bukan disebabkan oleh kekosongan kas daerah. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan proses administrasi, khususnya cut-off di Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers di sebuah kafe di kawasan Jalan Hertasning Baru, Kabupaten Gowa, Minggu (6/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus didampingi Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Gowa Mardani Hamdan, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa Sachrial, serta Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa Sitti Haerani.
Firdaus menjelaskan, cut-off merupakan bagian dari proses rekonsiliasi dan sinkronisasi administrasi yang diperlukan dalam pemrosesan anggaran dan pembayaran gaji.
Menurut dia, proses tersebut di Sekretariat DPRD belum seluruhnya terlaksana. Kondisi itu kemudian berdampak pada proses sinkronisasi administrasi dan sistem penganggaran yang diperlukan untuk pencairan gaji.
“Masih ada salah satu SKPD di Setwan DPRD yang belum melaksanakan cut-off karena masih menunggu hasil klarifikasi dari BKN dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan,” kata Firdaus.
Dengan demikian, menurut Firdaus, persoalan yang terjadi bukan pada ketersediaan dana gaji, melainkan pada penyelesaian administrasi yang menjadi bagian dari tahapan pencairan.
Kewenangan Plt dan Plh
Firdaus mengatakan belum selesainya cut-off tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan pejabat yang menjalankan tugas setelah sejumlah pejabat definitif dibebastugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan disiplin.
Perbedaan pandangan tersebut, kata Firdaus, kemudian menyentuh persoalan apakah pejabat Plt. maupun Plh. memiliki kewenangan untuk menjalankan administrasi pemerintahan, termasuk proses yang berkaitan dengan pencairan belanja pegawai.
Firdaus menegaskan keberadaan Plt. maupun Plh. dimaksudkan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan ketika pejabat definitif berhalangan menjalankan tugas.
Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Firdaus merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.
Menurut Firdaus, Plt. dan Plh. merupakan pejabat yang menerima mandat untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangan yang diberikan.
“Baik Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian adalah pejabat mandat yang sah menjalankan tugas-tugas administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Firdaus.
Firdaus juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya ketentuan mengenai pembebasan sementara dari tugas jabatan dalam rangka kelancaran pemeriksaan dan tugas.
Karena itu, Firdaus berpandangan proses pemerintahan tetap harus berjalan melalui pejabat yang telah ditunjuk untuk menjalankan tugas.
Dana Gaji Disebut Aman
Firdaus selanjutnya menegaskan pembayaran gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan dalam APBD.
Ia memastikan keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan kas daerah kosong.
“Dana gaji tersedia di kas daerah. Persoalannya adalah hambatan teknis administrasi yang sedang kita selesaikan,” kata Firdaus.
Untuk mempercepat proses pembayaran, Firdaus mengatakan pihaknya menyiapkan langkah penyelesaian administrasi di Sekretariat DPRD.
Salah satunya melalui penerbitan berita acara rekonsiliasi dan cut-off pengalihan administrasi melalui pejabat yang telah ditunjuk.
Langkah tersebut ditempuh agar proses administrasi pembayaran gaji tidak terus tertunda karena belum selesainya proses cut-off pada satu unit kerja.
Firdaus berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga hak keuangan 10.992 ASN dapat dibayarkan.
Dugaan Pelanggaran Ditindaklanjuti
Selain langkah administratif, Firdaus menyampaikan bahwa Bupati Gowa telah memerintahkan Tim Pemeriksa Disiplin Daerah untuk menindaklanjuti dugaan penolakan penyerahan tugas dan persoalan administrasi yang berkaitan dengan sistem tersebut.
Menurut Firdaus, tindakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Ia menyebut tindakan yang dinilai menghambat tugas kedinasan dapat dikenakan ketentuan disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, Firdaus menegaskan pemberian sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Pemerintah tidak ingin persoalan administratif tersebut terus menghambat pembayaran hak keuangan ribuan ASN,” kata Firdaus.
Firdaus Imbau ASN Tetap Tenang
Firdaus meminta seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gowa tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Ibu Bupati Sitti Husniah Talenrang menjamin hak-hak saudara sekalian. Dana gaji aman di kas daerah dan hambatan teknis yang terjadi sedang kami atasi dengan langkah hukum dan administratif yang terukur,” ujar Firdaus.
Ia juga meminta seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gowa.
Pemkab Gowa memastikan penyelesaian administrasi terus dilakukan agar proses pembayaran gaji 10.992 ASN dapat segera dituntaskan.












