SULSELNEWS.NET — Seorang oknum polisi lalu lintas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Aksi tersebut terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas sejak 27 Mei 2025, terlihat Bripka E-F, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, tengah melakukan penindakan terhadap seorang pengendara wanita di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Pengendara tersebut diketahui melanggar aturan karena tidak memiliki SIM. Namun, dalam rekaman terlihat adanya proses tawar-menawar agar pengendara tidak ditilang secara resmi. Usai negosiasi, Bripka E-F akhirnya menerima uang sebesar Rp150 ribu dari pelanggar sebagai “titipan denda” tilang.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, menyatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Unit Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menyerahkan kasus ini ke Unit Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan SOP dan kami tindak lanjuti dengan serius,” ujar Iptu Bahrul.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, memastikan bahwa Bripka E-F telah diperiksa dan saat ini sedang menjalani sanksi.
“Bripka E-F telah diperiksa oleh Unit Propam dan saat ini tengah menjalani sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ungkap AKP Wahab.
Polres Gowa menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, guna menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.