SULSELNEWS.NET — Lonjakan pernikahan terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca Hari Raya Idul Fitri 2026 di Bulan Syawal 1447 Hijriah.
Dalam kurun waktu empat hari yaitu tanggal 22-25 Maret 2026, tercatat sebanyak 168 pasangan mendaftar untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.
Data jumlah jadwal pernikahan di bulan Syawal disampaikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Abd. Gaffar.
Abd Gaffar menyebut angka tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Nikah atau Simkah.
“Menurut data Simkah di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 22 hingga 25 Maret 2026, total ada 168 pendaftar nikah, baik melalui aplikasi Simkah maupun datang langsung ke Kantor KUA,” ujar Abd. Gaffar dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan bahwa tradisi pernikahan pasca Lebaran memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Bugis dan Makassar.
“Tradisi melaksanakan pernikahan pasca Hari Raya Idul Fitri atau lebaran dalam masyarakat Bugis Makassar di Sulsel selama ini kami lihat memang sangat marak,” kata Ali Yafid.
Ia menjelaskan, masyarakat Bugis dan Makassar meyakini bahwa menikah pada bulan Syawal masih memiliki keberkahan setelah bulan suci Ramadhan.
mappacci (penyucian diri), mappenre botting (antar mempelai), mappasikarawa (sentuhan pertama), mapparola (kunjungan balik), dan massita baiseng (silaturahmi).
“Semuanya memperkuat ikatan keluarga dan tanda syukur,” ujar Ali Yafid.
Mengantisipasi lonjakan pendaftaran nikah, Ali Yafid mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tetap memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.
“Kami sudah menginstruksikan sebelum libur Lebaran agar seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah setelah Lebaran tetap ditangani dan dilayani,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini masyarakat dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Simkah Kemenag tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama.
“Apalagi sekarang proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses secara online melalui Simkah, sehingga lebih memudahkan masyarakat,” tambahnya.
Ali Yafid juga memastikan bahwa layanan pernikahan tetap berjalan meskipun sebagian aparatur masih menjalankan sistem kerja fleksibel.
Ia menjelaskan bahwa sesuai surat edaran, masa kerja aparatur Kemenag mulai berjalan sejak 25 Maret 2026, meskipun sebagian masih menggunakan sistem Work From Home dan Work From Anywhere.
Namun demikian, layanan yang dibutuhkan masyarakat seperti pencatatan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA.
“Saya harap dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja normal. Insya Allah aparatur kami siap memberikan layanan,” ujarnya.












