News  

Tirta Digital Indonesia Tempuh Jalur Hukum Terkait Kekisruhan di The One Umalas Bali

SULSELNEWS.NET –  Tirta Digital Indonesia (PT TDI) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners menyampaikan bahwa pihaknya tengah menempuh langkah hukum terhadap PT Indonesia Capital Group (PT ICG) menyusul kekisruhan yang terjadi di kawasan The One Umalas, Badung, Bali.

Kuasa Hukum PT TDI, Taufik Hidayat Nasution, SH, MH dan Hugo S. Tambunan, SH, ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2025 untuk memperjuangkan hak-hak hukum PT TDI selaku pemegang saham di holding company PT ICG. Di dalam struktur holding tersebut tercakup PT Magnum Estate International (Magnum Estate), PT TDI, Direktur PT ICG (I Komang Jumena), Komisaris Utama PT ICG (Stanislav Sadovnikov), dan Komisaris PT ICG (Igor Maksimov).

Pada 13 Mei 2025, kedua kuasa hukum berangkat ke Bali untuk menyerahkan Somasi Pertama sekaligus permintaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi PT ICG di kantor The One Umalas Apartment. Namun, saat tiba di lokasi, ditemukan bahwa PT ICG sudah tidak lagi beraktivitas di tempat tersebut dan keberadaannya tidak diketahui di seluruh wilayah Bali.

Somasi tersebut juga ditembuskan ke PT Magnum, Kapolda Bali, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dan Pengadilan Negeri Denpasar.

Intimidasi di Lapangan dan Dugaan Obstruction of Justice

Setelah melakukan pencarian lebih lanjut, kuasa hukum PT TDI memperoleh informasi bahwa Direksi dan Dewan Komisaris PT ICG telah berpindah ke alamat di Jalan Pemelisan Agung, Kuta Utara, Badung. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas perkantoran tanpa papan nama dan dijaga ketat oleh petugas keamanan serta diduga anggota Brimob.

Saat mencoba menyerahkan somasi secara langsung, kedua kuasa hukum mendapat perlakuan intimidatif dan kasar dari petugas keamanan, yang bahkan mendorong mereka keluar. “Ini merupakan bentuk perintangan terhadap penegakan hukum (obstruction of justice),” tegas Taufik.

Akibat insiden tersebut, somasi kemudian dikirimkan melalui WhatsApp ke Direktur PT ICG I Komang Jumena, Komisaris Utama Stanislav Sadovnikov, dan Komisaris Igor Maksimov. Namun, hanya Stanislav yang memberikan tanggapan, menyatakan bahwa PT ICG telah menunjuk kantor hukum Ihza & Ihza sebagai kuasa hukum.

Namun, ketika kuasa hukum PT TDI mendatangi kantor Ihza & Ihza di Kuningan, perwakilan dari kantor tersebut menyatakan belum menerima kuasa resmi dari PT ICG. Surat klarifikasi yang kemudian dilayangkan oleh kuasa hukum PT TDI juga belum mendapatkan balasan hingga saat ini.

RUPS Tidak Pernah Dilaksanakan Sejak Didirikan

Taufik dan Hugo juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 jo. Pasal 80 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat tercatat tertanggal 3 Mei 2025 kepada Komisaris Utama PT ICG (Stanislav) dan Komisaris (Igor) agar menjalankan fungsi pengawasan dan mendesak Direksi melaksanakan RUPS. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali dari keduanya.

“Selama penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa manajemen PT ICG berpindah-pindah lokasi secara tidak menentu. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas mereka tidak transparan,” ungkap Hugo Tambunan.

PT TDI menduga bahwa sejak pendirian PT ICG pada 9 April 2025 hingga saat ini, tidak pernah ada pelaksanaan RUPS, padahal hal tersebut diwajibkan oleh Undang-Undang. Selain itu, PT TDI juga tidak pernah menerima pembagian dividen, meski terdapat penjualan dan penyewaan unit di proyek The One Umalas.

“Kami menduga ada kecurangan yang terjadi, termasuk potensi penggelapan dana investor oleh oknum-oknum dalam PT ICG yang tentunya sangat merugikan kami sebagai pemegang saham,” ujar Taufik.

Akan Tempuh Jalur Pengadilan

Sebagai langkah lanjutan, PT TDI berencana mengajukan permohonan pelaksanaan RUPS melalui pengadilan yang berwenang. Bila perlu, akan ditunjuk auditor publik untuk mengaudit laporan keuangan PT ICG berdasarkan perintah pengadilan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka PT TDI tidak segan melanjutkan proses hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Persoalan yang terjadi di The One Umalas adalah gambaran kecil dari persoalan besar yang saat ini marak di Bali. Banyak investor asing dirugikan oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan citra dan nama baik Bali di mata dunia internasional,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, “Apabila dibiarkan, investor asing tidak akan mau lagi menanamkan modalnya di Indonesia. Artinya, rezim Presiden Prabowo dan kementerian terkait hari ini harus benar-benar serius menyikapi permasalahan klasik ini, khususnya yang tengah terjadi di The One Umalas, Bali.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *