Tidak Terima Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Annar Ngaku Dimintai Uang Rp 5 Miliar, Jaksa : Itu Tidak Benar

SULSELNEWS.NET – Terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.

Dihadapan Majelis Hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.

Ia menjelaskan sejak Juli 2025 telah mengalami pemerasan dan kriminalisasi diduga dari pihak penuntut umum.

Annar mengatakan, penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.

Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang sebesar Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.

Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)

“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar dihadapan Majelis Hakim.

Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triiyun ada aslinya pada kejaksaan.

“Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” tuturnya

Menurutnya, karena dirinya tengah sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.

Penghubung itu yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya.

Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.

Namun, pihak penghubung disebut menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara.

Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.

Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya.

Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.

Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak

Keduanya akan dilaporkan karena diduga melanggar hak asasi manusia dan diduga kriminalisasi Annar

“Klien kami tidak menyuruh membuat uang palsu, bahkan terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP nya,” ucapnya

Menurutnya, BAP John dan Syahruna diduga direkayasa oknum penyidik Polres Gowa.

BAP John dan Syahruna dicabut lantaran Annar disebut tidak terlibat kasus uang palsu

“Inilah saya mau laporkan ke Komnas HAM, Mabes Polri, komisi 3 DPR RI dan Presiden RI. Jangan merekayasa kasus di Makassar, Sulsel dan Gowa,” ucapnya

Ia memperingatkan agar aparat tidak memaksakan seseorang tidak terlibat untuk ditersangkakan.

” Saya akan lawan, saya minta penegak hukum merekayasa, saya akan tantang itu. Saya akan kejar sampai ke liang lahat,” ucapnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membantah adanya permintaan uang terhadap terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding sebesar Rp 5 Miliar untuk tuntutan bebas.

“Itu tidak benar dikatakan Annar,” ucapnya

Aria menuturkan tidak ada jaksa ataupun Penuntut Umum bernama Muh Ilham Syam.

Aria pun menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut

“Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp 5 Miliar,” katanya

Menyoal SBN menurutnya, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara uang palsu

“Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya foto copy SBN,” ucapnya

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” ucapnya

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar

“Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Jaksa Aria

Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *