SULSELNEWS.NET — Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial M (28), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial AA (14), seorang pelajar.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa, ditangkap petugas di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (11/5).
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian mengatakan, pelaku ini sudah lama di kejar polisi, karena sebelumnya 4 pelaku lainnya dalam kasus persetubuhan ini sementara menjalani hukuman.
“Kasus persetubuhan ini terjadi di jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Bonto-bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, pada hari Rabu, 21 April 2021 lalu sekitar pukul 14.00 Wita,”jelas Alfian Minggu, (11/5).
Alfian membeberkan kronologi persetubuhan itu, awalnya pelaku memanggil korban melalui teman korban yang berinisial R ke sebuah kost milik oknum Satpol PP M.
Setelah korban berada di kost tersebut teman-teman korban pamit keluar dengan alasan hendak membeli ayam, dan tertinggal di dalam kost tersebut adalah kedua pelaku lain yaitu BA dan ND serta oknum Satpol PP M.
“Kemudian setelah teman-teman korban pergi BA menarik korban ke sebuah sofa dan IN memegangi tangan korban kemudian secara bergantian pelaku memperkosa korban,”jelas Alfian.
Alfian menambahkan, dari hasil interogasi awal terduga pelaku M tidak mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.