SULSELNEWS.NET – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap basah seorang sopir truk saat menyelundupkan 800 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu malam.
Pelaku diketahui bernama Muhlis, yang sehari-hari juga merupakan operator di SPBU tersebut, namun saat kejadian sedang tidak bertugas. Dalam aksinya, Muhlis diduga bekerja sama dengan rekannya, Ali Akbar, yang bertugas sebagai operator pengisian bahan bakar.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan modus penyelundupan dilakukan dengan menampung solar bersubsidi ke dalam dua tangki berkapasitas masing-masing satu ton yang sudah dimodifikasi. Dari penggeledahan, polisi menemukan sekitar 800 liter BBM bersubsidi di dalam tangki truk tersebut.
“Pelaku diduga sudah lama beraksi dan hasil BBM subsidi itu dijual kembali dengan harga non-subsidi. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga karena truk berhenti lama saat mengisi bahan bakar,” ujar AKP Bahtiar.
Atas perbuatannya, sopir truk dan operator SPBU kini diamankan di Polres Gowa. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, truk beserta tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung BBM bersubsidi diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Gowa.












