Sebar Video Call Seks Kekasih di Media Sosial, Pria di Gowa Ditangkap Polisi di Bekasi

Oplus_16908288

SULSELNEWS.NET – Seorang pria berinisial S-I (41) diringkus aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan rekaman video call seks kekasihnya di media sosial. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 26 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial A-S (27) melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Korban tidak terima rekaman video call pribadi dirinya disebarluaskan tanpa izin oleh pelaku.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa pelaku diduga nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati. Permintaan pelaku untuk menikahi korban ditolak, terlebih korban diketahui telah memiliki suami.

“Pelaku menyebarkan rekaman video call tersebut karena merasa sakit hati ajakannya untuk menikah ditolak oleh korban. Video itu juga sempat digunakan untuk mengancam korban agar bersedia menikah dengannya,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku diamankan di salah satu rumah di Kota Bekasi tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, S-I langsung dibawa ke ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan rekaman tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 dan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan teknologi dan media sosial, terutama yang dapat merugikan serta melanggar privasi orang lain. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *