SULSELNEWS.NET — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak cepat dalam menertibkan bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (23/6).
Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan aset milik daerah. GOR Sudiang sendiri berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.
Sebanyak puluhan personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi ini, yang menyasar bangunan-bangunan yang didirikan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk properti yang diperjualbelikan oleh oknum pengembang tanpa dokumen legal yang memadai.
Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa tindakan penertiban telah didahului oleh prosedur sesuai standar operasional yang berlaku.
“Penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam regulasi perundang-undangan. Alhamdulillah hari ini kami melaksanakan penegakan aturan tersebut,” ujar Arwin di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa sebelum tindakan dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali dalam rentang enam hari berturut-turut kepada para penghuni untuk memberi kesempatan pengosongan lahan secara sukarela.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan tidak memiliki dokumen sah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan berdiri di atas aset negara tanpa izin resmi. Setidaknya enam rumah yang telah rampung dibangun serta beberapa unit yang masih dalam tahap pondasi turut menjadi sasaran penertiban.
Langkah hukum ini juga mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain penguasaan lahan negara secara ilegal, pembangunan tanpa perencanaan tata ruang, serta ketiadaan dokumen perizinan yang sah.
“Pemerintah Provinsi Sulsel tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah, khususnya yang mengganggu tatanan kawasan olahraga publik,” tegas Arwin.
Operasi gabungan ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP Provinsi dan Kota Makassar, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, DPMPTSP Kota Makassar, Tim Hukum Pemprov Sulsel (Litigasi dan Non-Litigasi), Dispora Sulsel, serta unsur teknis lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi GOR Sudiang sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat. Optimalisasi kawasan tersebut akan dilakukan sesuai rencana tata ruang dan peruntukan daerah guna kepentingan publik.
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar tidak melakukan pembangunan atau transaksi properti di atas lahan milik negara tanpa prosedur dan izin yang sah. (*)












