SULSELNEWS.NET – Pengukuran lahan sengketa seluas 1,85 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung ricuh pada Rabu siang (4/6/2025). Massa tergugat yang terdiri dari 19 ahli waris menolak proses pengukuran dan nyaris bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya pengukuran tersebut.
Kericuhan terjadi saat Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa melakukan pengukuran terhadap objek sengketa di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu. Massa tergugat langsung mengamuk dan mencoba menghalangi proses pengukuran. Mereka menolak karena merasa lahan yang sedang diukur melebihi luas objek sengketa yang sebenarnya.
Menurut mereka, objek sengketa hanya seluas 1,85 hektar, namun lahan yang diukur mencapai 4 hektar. Hal ini dinilai sebagai kekeliruan yang berpotensi merugikan pihak tergugat.
“Mereka tidak terima, karena merasa objek yang disengketakan tidak sesuai dengan yang diukur. Tapi kami tetap melakukan pengukuran sesuai dengan prosedur untuk memastikan objek sebelum dilakukan eksekusi,” kata Sulaiman, Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kuasa hukum tergugat, Kurniawan, juga menyatakan keberatan atas proses tersebut. Ia menyebut bahwa objek yang diukur tidak ada dalam amar putusan pengadilan.
“Objek yang diukur ini tidak ada dalam putusan. Ini jelas salah objek dan kami menolak eksekusi,” ujar Kurniawan.
Sengketa lahan antara Sangkala Daeng Ngerang bin Cange’ melawan Sagune Daeng Ngalle telah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tahun 2001 dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, proses pengukuran menjelang eksekusi masih memicu perlawanan dari pihak tergugat.
Meski sempat terjadi ketegangan, pengukuran tetap dilanjutkan oleh panitera untuk memastikan batas objek tanah yang akan dieksekusi.