News  

Ricuh Eksekusi Rumah di Takalar, Warga Hadang Alat Berat

SULSELNEWS.NET – Eksekusi rumah di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh. Sejumlah keluarga tergugat yang kalah dalam persidangan melakukan perlawanan dengan menghadang alat berat yang dikerahkan untuk merobohkan bangunan di lokasi sengketa.

Kericuhan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri Takalar bersama aparat keamanan hendak melaksanakan eksekusi terhadap tiga rumah yang berada di atas lahan sengketa. Kehadiran alat berat ditolak keras oleh pihak tergugat, yang mengklaim bahwa lahan yang disengketakan hanya seluas 0,35 are, sementara mereka menempati lahan seluas 0,44 are.

Aksi penolakan dari warga membuat aparat kepolisian yang berjumlah ratusan orang harus turun tangan. Saling dorong antara warga dan petugas tak terelakkan, bahkan nyaris terjadi bentrokan fisik. Beruntung, kedua pihak mampu menahan diri sehingga kericuhan tidak berlangsung lama.

Panitera Pengadilan Negeri Takalar, Rudy Supit, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Kedatangan kami disini atas perintah ketua Pengadilan Takalar, untuk menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,”ucap Rudy.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ramadhan, menyampaikan keberatan atas eksekusi seluruh lahan. Menurutnya, sebagian lahan yang ditempati kliennya tidak termasuk dalam objek sengketa, sehingga mereka merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Kami berharap agar pihak PN Takalar meninjau kembali putusan eksekusi, karena luas lahan yang ditempati tidak sesuai dengan luas yang disengketakan,”ujarnya.

Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013, melibatkan Regar sebagai penggugat melawan Patongai Daeng Bundu sebagai tergugat. Proses hukum panjang akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat, dan Pengadilan Negeri Takalar menindaklanjuti dengan eksekusi sesuai amar putusan.

Meski eksekusi tetap dilakukan, pihak tergugat masih berusaha menempuh jalur hukum lain guna mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim miliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *